Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Setelah kita kemarin mendapatkan keterangan saksi, surat, dan ahli, Jumat tadi kita melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. Dan ternyata dari perkara tadi penyidik menetapkan 3 tersangka, yaitu inisial MD, J, dan inisial IS," ujar Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers, Jumat (13/11).
Argo juga menyampaikan peranan ketiga tersangka tersebut yang menyebabkan gedung Kejaksaan Agung terbakar.
"Pertama tersangka MD, salah satunya dia meminjam bendera PT APM, jadi semua kegiatan tersangka MD ini. Kemudian yang kedua memerintahkan penggunaan minyak lobi tadi," jelas Argo.
Tersangka kedua berinisial J ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan survei kondisi gedung, dan tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana untuk pemasangan Alumunium Control Panel (ACP) yang dipakai sebagai material gedung.
ADVERTISEMENT
"Lalu tersangka ketiga berinisial IS, yang bersangkutan adalah yang menunjuk PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak berpengalaman tadi," kata Argo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menambahkan, dari 20 hari penyidikan ada perkembangan tersangka baru dari perusahaan pengadaan minyak lobi bermerek Top Clean tersebut.
"Karena dari pemeriksaan tersangka direktur PT APM kemarin, itu menjelaskan bahwa yang melaksanakan seluruh kegiatan pengadaan alat pembersih di Kejaksaan Agung adalah tersangka MD. Perusahaan PT APM ini hanya meminjam bendera, sehingga seluruh pengkajian dan pembelian alat yang digunakan untuk kebersihan di Kejagung yang kemudian menjadi salah satu akseleron terbakarnya gedung itu adalah tersangka MD. Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan proses pemanggilan," jelas Ferdy.
ADVERTISEMENT
Lalu tersangka I yang menjadi PPK Kejagung dalam memilih konsultan perencanaan tidak sesuai ketentuan dan tidak berpengalaman, kemudian tidak melakukan pemeriksaan terhadap bahan-bahan ACP tersebut.
"Kemudian konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan ini yang ditunjuk, sehingga memilih ACP yang tidak sesuai standar yang menyebabkan kebakaran di gedung Kejagung," ungkapnya.
Atas kelalaian mereka, Bareskrim menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.