Bareskrim Ungkap Gaji Hingga Akomodasi 8 Tersangka Pinjol Ilegal

15 Oktober 2021 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri menangkap 8 tersangka dari pengungkapan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta dan Tangerang.
ADVERTISEMENT
Saat pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jumat (15/10), polisi mengungkap besaran fee hingga nominal akomodasi untuk kedelapan tersangka.
"Di antara Rp 15 sampai Rp 20 juta per bulan. Untuk tempat tinggal, akomodasi, disiapkan oleh pendana," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Sanjaya dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (15/10).
Kedelapan tersangka ini memiliki peranan masing-masing. Namun rata-rata dari mereka merupakan operator SMS blast yang bertugas mengirimkan pesan bernada ancaman kepada nasabah pinjol ilegal ini.
Petugas mengamankan barang bukti kejahatan sejumlah unit komputer usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
"Tersangka pertama berinisial RJ, beralamat di Mangga Besar. Ia berperan sebagai operator yang mentransmisikan SMS tentang kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada peminjam," jelas Helmy.
Dari RJ, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap JT di Penjaringan, Jakarta Utara. Perannya pun sama, sebagai operator SMS Blast.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan juga merekrut tersangka AY, perannya juga sama, mentransmisikan SMS blast. Lalu pengembangan di TKP lainnya, tim menangkap HC di Apartemen Green Bay, Penjaringan. Perannya juga sama, tapi dia adalah yang menyediakan tempat dan mengoperasikan alat-alat yang digunakan tersangka," jelas Helmy.
Infografik Waspada Pinjol Ilegal. Foto: Tim Kreatif kumparan
Polisi kemudian menangkap operator lain berinisial AL dan PM. Keduanya juga bertugas sebagai operator. Saat ini polisi masih mencari keberadaan ZJ yang merupakan seorang WNA.
"Tersangka ZA yang WNA ini selain berperan sebagai mentor bagi para operator, juga sebagai pendana yang mentransmisikan SMS yang berisi kesusilaan tadi," kata Helmy.
=========================
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews