Bawaslu Minta Parpol Tak Usung Eks Napi Koruptor di Pilkada

KPU akhirnya menetapkan eks napi koruptor bisa maju di Pilkada Serentak 2020. Keputusan ini menuai kritik karena dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Menanggapi PKPU tersebut, Ketua Bawaslu Abhan mengimbau partai politik yang berpartisipasi di Pilkada Serentak 2020 untuk tak mengusung eks napi koruptor.
“Kami imbau secara moral kepada parpol, agar usung orang-orang dengan track record baik. Tidak punya catatan soal narapidana korupsi. Saya kira putra bangsa kita baik-baik lah. Jadi jangan, masa harus ajukan yang track record jelek,” ungkap Abhan saat diskusi bersama forum AIPI, di Jakarta Pusat, (10/12).
Abhan menilai, langkah itu harus diambil partai politik jika ingin mendapatkan simpati publik. Selain itu, Bawaslu menilai perlu ada revisi dalam UU Pilkada sehingga eks napi koruptor tak bisa maju di ajang Pilkada.
Tanpa perubahan substansi dalam UU, Abhan menilai mustahil melarang eks napi koruptor maju di ajang pilkada. Sebab, aturan di bawahnya, dalam hal ini PKPU, pasti mengikut UU Pilkada.
“Ini kan ketentuan di undang-undangnya demikan hanya dua yang dilarang itu, bandar narkoba sama kejahatan terhadap anak, itu dua,” ujarnya.
“Kami kira ini yang perlu didorong parlemen ya, agar persoalan itu dinormalkan di undang-undang,” pungkasnya.
