Gerindra Tak Akan Usung Eks Napi Koruptor di Pilkada Serentak 2020

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Simulasi pencoblosan Pilkada. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Simulasi pencoblosan Pilkada. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Setelah melalui pro dan kontra, KPU akhirnya memutuskan eks napi koruptor tetap bisa ikut pilkada serentak. Gerindra sebagai salah satu partai yang akan bertanding di Pilkada Serentak 2020 menyatakan tidak akan mengusung calon yang merupakan eks napi koruptor.

Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya sudah menginstruksikan pengurus daerah agar tak menjaring eks napi koruptor untuk Pilkada Serentak 2020. Proses untuk mengeliminasi calon yang merupakan eks koruptor sudah terjadi sejak seleksi awal.

"Kita sudah instruksikan kepada seluruh DPD dan DPC untuk membuka penjaringan. Seleksi pertama, awal adalah di tingkatan DPC yang paling tahu. Seleksi pertama adalah mantan napi koruptor, tidak bisa mencalonkan di Pilkada Gerindra," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).

Dasco menilai, apakah nantinya seluruh partai yang berpartisipasi di Pilkada Serentak 2020 tidak akan mengusung eks napi koruptor atau tidak, kembali berpulang ke masing-masing parpol. Namun, Dasco menegaskan Gerindra tidak akan mengusung eks napi koruptor di pilkada.

Politisi Gerindra, Sufmi Dasco. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

"Kami dari Partai Gerindra sudah melalui Pak Ahmad Muzani selaku sekjen dan juru bicara partai, sikap resmi partai adalah kami tidak akan mencalonkan napi mantan koruptor di Pilkada," ujar Wakil Ketua DPR RI ini.

Lebih lanjut, Dasco mengatakan, jika PKPU tak meloloskan eks napi koruptor, aturan ini berbenturan dengan UU Pilkada. Di UU Pilkada, tak ada larangan bagi eks napi koruptor untuk maju menjadi calon.

Sehingga, jika KPU melarang eks napi koruptor maju pilkada, maka aturan tersebut rentan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

"Memang karena di aturannya itu tidak tercantum sehingga memang nanti rentan apabila dicantumkan dalam PKPU, itu rentan kemudian di-judicial review," tutur Jubir Partai Gerindra tersebut.

Namun, seharusnya ini tidak menjadi alasan untuk mengusung calon kepala daerah yang merupakan eks napi koruptor.

Ketentuan soal eks koruptor bisa dilihat pada Pasal 4 PKPU No 18 Tahun 2019 tentang 'Persyaratan Calon'. Pada huruf h, hanya dua mantan narapidana yang dilarang ikut Pilkada, yaitu bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak.

kumparan post embed