Bawaslu Temukan 6 Masalah Pencoblosan, Minta KPPS Antisipasi

14 Februari 2024 12:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TPS Foto: Aprilio Akbar/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TPS Foto: Aprilio Akbar/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu telah menghimpun laporan dari 27 provinsi dalam proses pemungutan suara dan jelang penghitungan suara Pemilu 2024. Ada 6 masalah utama yang ditemukan dari total 343.307 TPS.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan resmi Bawaslu, berikut 6 permasalahan utama yang dihimpun:
Pertama, terdapat pemilih di 18.689 TPS yang belum menerima formulir Model C PEMBERITAHUAN KPU. Provinsi dengan kejadian terbanyak (di atas 1.000 TPS) terdapat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Kedua, terdapat 3.100 TPS belum disiapkan hingga 13 Februari 2024 pukul 21.00. Provinsi dengan kejadian terbanyak (di atas 100 TPS) terdapat di Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten, Sumatera Selatan, dan Riau.
Ketiga, terdapat 3.597 TPS berada di tempat yang sulit dijangkau/diakses oleh penyandang disabilitas pengguna kursi roda dan lanjut usia. Misalnya, tempat TPS berbatu, berundaktanahnya, berumput tebal, berpasir, bertangga, dan/atau melompati parit. Provinsi dengan kejadian terbanyak (di atas 100 TPS) terdapat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur, Bali, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Riau, dan Lampung.
ADVERTISEMENT
Keempat, terdapat 8.061 KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya pada 13 Februari 2024. Provinsi dengan kejadian di atas 100 TPS terjadi di mayoritas provinsi, yakni ada 24 provinsi. Bahkan terdapat kejadian di atas 1000 KPPS yakni 1.246 TPS di Jawa Timur.
Kelima, terdapat 4.594 TPS kekurangan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya pada 13 Februari 2024. Kejadian di atas 100 TPS terjadi di 13 Provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Banten, Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Lampung.
Keenam, terdapat 3.441 TPS yang kotak suara TPS-nya diterima oleh KPPS dalam kondisi tidak tersegel. Kejadian di atas 100 TPS terjadi di 14 Provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sulawesi Selatan, Dki Jakarta, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Nusa Tenggara Timur, Lampung, Jambi, Kalimantan Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kotak suara yang tidak tersegel di antaranya dikarenakan rusak pada saat distribusi logistik ke KPPS sehingga segelnya terlepas.
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terhadap permasalahan tersebut di atas, jajaran pengawas Pemilu melakukan tindaklanjut hasil pengawasan hal sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Menyampaikan saran kepada KPPS agar terhadap pemilih yang belum menerima formulir pemberitahuan untuk dilayani oleh KPPS pada pemungutan suara.
2. Menyampaikan saran kepada KPPS agar pendirian TPS dilakukan pada tanggal 14Februari dini hari sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara, dan memastikan pendirian TPS tersebut dilaksanakan sebelum jadwal pemungutan suara dimulai.
3. Menyampaikan saran kepada KPPS agar menyiapkan aksesibilitas TPS dengan memastikan fasilitas di TPS memudahkan pemilih khususnya penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil dan pemilih rentan sebagainya.
4. Memastikan distribusi logistik dilakukan percepatan agar sampai di TPS sebelum jadwal pemungutan suara dimulai.
5. Menyampaikan saran agar kotak suara yang tidak tersegel berada dalam pengamanan yang ketat, dan KPPS secara berjenjang mengusulkan kepada KPU Kabupaten/Kota agar dilakukan penggantian terhadap kotak suara yang rusak sebelum jadwal pemungutan suara dimulai.
ADVERTISEMENT