Beragam Alasan Para Pemotor Terobos Jalur Sepeda di Fatmawati

25 November 2019 10:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian berjaga di jalur sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian berjaga di jalur sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemberlakukan sistem tilang terhadap pengendara yang menerobos jalur sepeda diberlakukan mulai hari ini, Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di salah satu jalur sepeda Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan, tercatat belasan pengendara motor ditindak petugas kepolisian. Mereka dengan sengaja menerobos atau berhenti di jalur sepeda.
Rata-rata pelanggar merupakan pengemudi ojek online. Mereka beralasan tidak mengetahui Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda.
Sejumlah pengendara motor dan mobil melintas di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Belum, jadi tadi ikutin yang di depan pada lewat ya lewat aja,” ucap salah satu pengemudi ojek online usai ditilang polisi di lokasi.
Senada dengan pengemudi ojek online, salah satu pemotor bernama Rosadi juga tak mengetahui apa-apa mengenai larang melintasi jalur sepeda.
“Posisinya juga tadi macet, ada di jalur kiri ya lewat aja. Tapi emang enggak tahu,” kata dia.
Polisi pun tetap menilang pemotor yang melintasi jalur sepeda tersebut meski para pelanggar ini memiliki beragam alasan dan alibi.
Sejumlah pengendara motor melintas di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya, Kadishub DKI Syafrin Liputo menjelaskan, dalam Pergub Nomor 128 dijelaskan mengenai aturan di jalur khusus sepeda. Ia mengatakan, para pengguna maupun pemilik kendaraan yang melanggar akan langsung ditilang.
ADVERTISEMENT
"Jalur sepeda akan ada model penegakan hukum, terhadap rambu atau marka, sebagaimana kita ketahui di Pasal 287, kepolisian akan beri tilang. Begitu ada pelanggaran akan didenda maksimum Rp 500 ribu atau pidana maksimum 2 bulan," ucap Syafrin.
Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang masuk jalur sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan