Berita Populer: Lesty Kejora Polisikan Billar; Cek Tarif Resmi Urus STNK

30 September 2022 8:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Kamis (29/9). Mulai dari Lesty Kejora polisikan sang suami, Rizky Billar, hingga tarif SIM resmi agar terhindar dari pungli.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti perkembangan berita terkini di hari kemarin, kumparan merangkum lima berita populer berikut. Apa saja?

Dilaporkan Lesty Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Lesty Kejora dan Rizky Billar Liburan di Eropa. Foto: Instagram/@rizkybillar
Lesty Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan ini dimasukkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan Lesty Kejora terhadap Rizky Billar tersebut sudah diterima oleh polisi. "Laporan Saudari LK adalah KDRT yang dialaminya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, di kantornya, Kamis (29/9).
Nurma mengatakan, Lesty harus melakukan visum karena yang dilaporkan mengenai dugaan KDRT. Visum, menurut dia, akan menjadi bukti terkait tindakan KDRT terhadap Lesty.
Lesty melaporkan Billar ke polisi dengan pasal yang diatur dalam UU KDRT. Atas laporan itu, Nurma menyebut, pria 27 tahun tersebut terancam hukuman paling tinggi 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ucap Nurma.

Kabar Baik! Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun

Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Sebelumnya paspor hanya berlaku 5 tahun.
Perubahan tersebut tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.
"Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," begitu bunyi Pasal 24 Permenkumham No 18/2022, dikutip dari salinan yang diterima kumparan dari Ditjen Imigrasi, Kamis (29/9).

Sri Mulyani Bikin Heboh Sidang Paripurna DPR: Demokrat Bersama Rakyat

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/9/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat heboh Sidang Paripurna DPR ke-7 masa sidang I tahun 2022-2023. Sebab ia berteriak "Demokrat bersama rakyat".
ADVERTISEMENT
Adapun agenda Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil ketua DPR RI, Rachmat Gobel dan berhasil menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 menjadi Undang-undang dengan nilai sebesar Rp 3.061,2 triliun.
Ucapannya itu disambut meriah oleh Fraksi Partai Demokrat hingga berdiri dari kursi.

Penampilan Roy Suryo Berbaju Tahanan saat Diserahkan ke Kejari Jakbar

Roy Suryo berbaju tahanan saat dilimpahkan dari polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
Tersangka kasus meme stupa yang diedit mirip Presiden Jokowi, Roy Suryo diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9). Penyerahan Roy setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Tak lama berselang, dia kembali keluar dari ruangan menggunakan baju tahanan. Tak lama setelah itu, Roy lalu dibawa ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022. Dia mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi melalui akun Twitternya. Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
ADVERTISEMENT

Catat! Ini Tarif Resmi Urus STNK, Balik Nama dan SIM agar Terhindar dari Pungli

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
Kabar pungli di Samsat kembali mencuat usai komika Soleh Solihun curhat di Twitter. Ia mengaku dimintai uang Rp 30 ribu saat akan memeriksa fisik kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya.
Kepolisian mengatakan biaya tersebut merupakan pungli yang dilakukan oleh oknum pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas di bagian tersebut. Kanit Samsat Jakarta Selatan AKP Mulyono mengatakan oknum berinisial AS itu kini telah diberhentikan.
"Sudah diberhentikan," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (28/9).
Terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan proses cek fisik kendaraan saat mengurus STNK tidak dipungut biaya alias gratis.
"Iya, tidak ada (biaya cek fisik)," ujar Latif.
ADVERTISEMENT
Simak tarif resmi urus STNK hingga SIM dalam tautan berikut.
ADVERTISEMENT