Berkas Perkara Jumhur Hidayat dan Syahganda Dilimpahkan ke JPU Senin 7 Desember

3 Desember 2020 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Berkas perkara tersangka petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya terlibat kasus demo ricuh tolak Omnibus Law.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, kedua tersangka akan diserahkan ke JPU pada Senin (7/12) mendatang.
“Tersangka J sudah P21 dan SY sudah P21 dan sudah tahap 2. Para tersangka akan dilimpahkan pada 7 Desember,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Selain itu berkas perkara Ustazah Kingkin Anida juta telah dinyatakan P21. Selanjutnya akan diserahkan ke JPU.
“Tersangka KA sudah PA 21 dan tahap 2,” ujar Awi.
Sebelumnya diberitakan, Polri mengumumkan 48 tahanan Bareskrim Polri yang dinyatakan positif corona telah sepenuhnya sembuh. Termasuk petinggi KAMI Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan hingga Ustazah Kingkin Anida.
“48 positif COVID-19, Alhamdulilah sudah sehat semua,” ujar Awi, Selasa (1/12).
ADVERTISEMENT