Bertugas ke Shanghai, Pramugari Siwi Widi Batal Diperiksa Polisi

13 Januari 2020 10:46 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Sidi Purwanti. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Sidi Purwanti. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pramugari Garuda, Siwi Widi Purwanti, melalui pengacaranya, Vidi G Syarief, memastikan tak hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap akun Twitter @digeeembok atas tudingan gundik yang dialamatkan kepadanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Siwi diagendakan akan diperiksa sebagai pelapor pada Senin (13/1) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Vidi mengatakan, kliennya tengah melakukan perjalanan tugas ke Shanghai, China, sehingga tak memungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Sidi Purwanti. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
“Hari ini Siwi tugas terbang ke Shanghai. Jadi tidak mungkin hadir di Polda,” ucap Vidi saat dikonfirmasi, Senin (13/1).
Isu gundik di pusaran Garuda Indonesia memasuki babak baru. Siwi Widi Purwanti, pramugari Garuda yang dikaitkan dengan isu tersebut, melawan dan melaporkan akun Twitter @digeeembok atas tudingan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Laporannya tercantum per 28 Desember 2019 pada laporan polisi Nomor : LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pelaporan itu menggunakan jeratan Pasal UU ITE.
Konferensi pers klarifikasi PPramugari Garuda Indonesia, Siwi Sidi yang dituduh sebagai gundik mantan direksi Garuda oleh sebuah akun twitter, Jumat (10/1). Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
"Jadi semua pemberitaan dari akun @digeeembok itu tidak benar, dan saya merasa benar-benar harga diri saya dicoreng dan privasi saya untuk berada di pekerjaan saya, seorang pramugari, merasa tidak nyaman," ucap Siwi Widi saat menggelar jumpa pers di kantor hukum Elza Syarief, Jumat (10/1).
ADVERTISEMENT
Dalam surat pelaporan yang ditunjukkan ke media, pihak pelapor tercatat bernama Audy Rahmat, pengacara dari kantor hukum Elza Syarief.