BIN: Tindak Kejahatan KKB Menyerupai dan Sejajar Dengan Aksi Teror

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafly Amar menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua termasuk dalam kategori organisasi terorisme. Hal itu karena sejumlah kericuhan hingga tindakan menghilangkan nyawa seseorang yang telah dilakukan kelompok tersebut di beberapa wilayah Papua.
Menanggapi hal itu, Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Nasional (BIN), Wawan Purwanto, setuju dengan pendapat Boy. Senada dengan Boy, aksi kekerasan yang dilakukan KKB dinilai BIN bahkan serupa dengan aksi teror karena kerap menyulut ketakutan warga.
"Aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan efek ketakutan yang meluas di kalangan masyarakat. Untuk itu, tindak kejahatan yang dilakukan KKB pada dasarnya menyerupai dan sejajar dengan aksi teror," ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3).
Desakan untuk memasukkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam kategori organisasi teroris, disebut Wawan tidak lepas dari sejumlah fakta di lapangan terkait sepak terjang yang telah dilakukan oleh KKB selama ini di wilayah Papua.
"Dari pengamatan kondisi di lapangan menunjukkan KKB sering melakukan ancaman dan tindak kekerasan terhadap aparat keamanan maupun masyarakat dengan menggunakan senjata api sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa maupun kerugian harta benda di pihak aparat keamanan maupun masyarakat," ungkap Wawan.
"Selain itu, KKB juga kerap mengintimidasi pejabat Pemda dan memaksa untuk mendukung aksinya," lanjut dia.
Menguatkan argumentasinya, Wawan mengacu pada aturan yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Dalam aturan tersebut dijelaskan terorisme merupakan perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.
Definisi itu, menurut Wawan sesuai dengan tindak tanduk KKB Papua selama ini.
Sehingga menurutnya tak salah jika pemerintah atau petugas bertindak tegas akan segala tindak kekerasan yang kerap ditimbulkan kelompok tersebut di bumi Papua.
"Oleh karena itu, KKB pada dasarnya sejajar dengan organisasi teroris yang menjadi musuh bersama dan harus ditindak tegas," kata Wawan.
Sebelumnya, Kepala BNPT Irjen Boy Rafly Amar menyebut lembaganya tengah mengkaji kemungkinan memasukkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua masuk kategori organisasi teroris.
Menurutnya, kajian tersebut tengah dilakukan dengan menggagas penyelenggaraan diskusi bersama sejumlah kementerian atau lembaga.
"Kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan organisasi terorisme," ujar Boy dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/3).
Dalam pernyataannya, Boy bahkan menyamakan tindakan yang dilakukan KKB dengan tindakan teroris.
"Kejahatan yang dilakukan KKB ini adalah sebenarnya layak telah dikategorikan atau disejajarkan dengan aksi teror karena menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, menggunakan senjata api, menimbulkan efek ketakutan yang meluas di masyarakat. Kondisi real di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi teror," kata Boy.
