news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BKN Mengaku Tak Lagi Pegang Dokumen Hasil TWK Pegawai KPK

22 Juni 2021 21:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Foto: ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Foto: ANTARA
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menegaskan, mereka saat ini tidak lagi memegang hasil dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
Bima mengatakan, hasil tes yang dijadikan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN itu telah diserahkan kepada KPK.
"Jadi BKN itu menerima hasil TWK, hasilnya agregat kumulatif, semuanya. Hasilnya ini dalam bentuk dokumen bersegel, ini hasil sudah kami serahkan ke KPK, BKN sekarang tidak memegang dokumen apa-apa," kata Bima dalam konferensi pers di Komnas HAM, Selasa (22/6).
Pernyataan Bima menanggapi permintaan data terkait TWK yang sebelumnya diminta oleh para pegawai KPK. Total ada 30 pegawai KPK bersurat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID).
Dalam suratnya, mereka mengajukan permintaan atas salinan data dan informasi terkait TWK.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Bima menegaskan, BKN tak lagi bisa memenuhi permintaan tersebut. Selain seluruh data berkaitan TWK telah diserahkan kepada KPK, kepemilikan data detail terkait peserta TWK tak ada di bawah kewenangan BKN.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, Bima mengatakan dibutuhkan permintaan khusus terhadap lembaga pemilik data TWK yakni Dinas Psikologi TNI AD dan BNPT.
"Yang diminta hal-hal yang tak ada dalam dokumen itu karena Ini dokumen sifatnya kumulatif dan agregat bukan detail detail per orang. Nah kalau kami diminta maka kami akan meminta lagi kepada pemiliknya, pemilik Instrumen dan data itu karena itu enggak ada di kami. Kalau IMB-nya (Indeks Moderasi Bernegara) ada di Dinas Psikologi TNI AD, profilingnya di BNPT," ucap Bima.
Selain itu, Bima menjelaskan permintaan ini bukan perkara mudah. Karena Dinas Psikologi TNI AD dan BNPT memiliki pertimbangan tertentu terkait hasil TWK.
"Nah sekarang ketika diminta, kalau diminta bagaimana? Saya tidak tahu saya harus tanya dulu. Dinas Psikologi AD mengatakan berdasarkan ketetapan Panglima TNI itu rahasia, saya tanya BNPT ini kalau profiling bisa enggak diminta, profiling ini didapatkan dari suatu aktivitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara," ungkap Bima.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya sarankan ini menurut dinas AD dan BNPT rahasia. Jadi bukan saya yang menetapkan itu rahasia tapi yang memiliki informasi itu," lanjut dia.
Meski begitu, Bima menegaskan bahwa data TWK masih bisa dibuka. Namun diperlukan ketetapan pengadilan.
"Nah apakah ini bisa dibuka? Ya bisa lah. Informasi di Indonesia ini semuanya bisa dibuka kalau ada ketetapan pengadilan. Supaya orang-orang yang memberikan informasi ini tidak disalahkan karena melanggar aturan," kata Bima.
"Saya sebagai asesor itu kan punya kode etik, kalau saya menyampaikan suatu yang pada sifatnya rahasia jabatan saya, saya kena pidana. Tapi kalau berdasarkan keputusan pengadilan boleh menyampaikan itu, ya boleh. Jadi supaya enak dan orang-orang tidak melanggar aturan, itu bisa diselesaikan dengan cara seperti itu," tutup dia.
ADVERTISEMENT