Bocah 11 Tahun Dipaksa Jadi PSK di Kelapa Gading Dipasangi Tarif Rp 450 Ribu

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. Foto: Laura Benvenuti/Getty Image
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. Foto: Laura Benvenuti/Getty Image

Nasib malang menimpa bocah perempuan berusia 11 tahun ini. Alih-alih mendapat pekerjaan, bocah tersebut justru terperangkap dalam bisnis prostitusi online.

Adalah DF (27), seorang muncikari yang tega menipu korban. Sempat dijanjikan pekerjaan, korban justru dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya. Tarif yang dipasang untuk sekali kencan sekitar Rp 450 ribu. Sedangkan korban hanya menerima Rp 300 ribu.

"Informasi sementara yang bisa kita gali dari pelaku atau tersangka baru sekali ini. Tapi masih tetap kita dalami lagi," kata Guruh dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4).

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Maulana Saputra/kumparan

Setelah mengendus bisnis gelap tersebut, polisi kemudian membekuk DF di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara. Kapolres Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, korban diketahui masih duduk di bangku sekolah kelas 5 SD.

"Di akun itu ditulis usia korban 16 tahun, padahal kenyataannya baru 11 tahun. Di sana juga dicantumkan kalau korban melayani jasa esek-esek di wilayah Kelapa Gading," jelasnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Muhammad Fajar menambahkan, korban berasal dari wilayah luar Jakarta. Pelaku merayu korban agar datang ke Jakarta dan dijanjikan pekerjaan.

"Seperti yang tadi dikatakan, muncikari ini pintar mengambil kesempatan. Dari mulut ke mulut, dari teman ke teman, tanpa ada hubungan keluarga. Kemudian dengan tipu dayanya, bujuk rayunya, akhirnya korban mau datang ke Jakarta, ditemani sama si saksi Y tadi," kata Fajar.

embed from external kumparan

"Ya dengan berbagai cara lah. Motif ekonomi lah, dijanjikan kerja dan sebagainya. Uang jajan lah, apa lah, gitu lah. Dia masih sekolah, kelas 5 SD," tambahnya.

Kini DF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.