Bocoran Harta Rp 20 M SYL 'Menteri Paling Miskin': 16 Tanah, 6 Mobil, 1 Harley

10 Juli 2024 12:14 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut dirinya menteri paling miskin. Rumahnya hanya di BTN, di sebuah wilayah di Makassar, dan masih kebanjiran.
ADVERTISEMENT
Namun, pernyataan itu berbanding terbalik dengan harta yang disampaikan ke LHKPN atau pelaporan harta kekayaan di KPK. Nilai total harta kekayaan SYL yang tercatat di sana mencapai Rp 20 miliar.
Kekayaan tersebut di antaranya terdiri dari 16 bidang tanah yang beberapa disertai bangunan dan kendaraan mewah; 6 mobil hingga motor Harley. Berikut rinciannya:

Aset tanah dan bangunan

ADVERTISEMENT
Dari 16 aset tanah beserta bangunan ini, 13 di antaranya diperoleh sendiri oleh SYL. Sementara 3 lainnya adalah warisan. Nilai rata-rata per lahan tersebut mencapai Rp 400 juta dan tertinggi Rp 4 miliar, total nilai 16 aset tanah SYL itu mencapai Rp 11.314.255.150.

Kendaraan

Kendaraan tersebut diperoleh sendiri oleh SYL. Hanya Jeep yang tercantum sebagai hasil hibah. Total nilai dari kendaraan di atas mencapai Rp 1.475.000.000.

Aset Lain

Aset yang dimiliki SYL tak hanya dua macam di atas. Ada juga harta bergerak senilai Rp 1.149.970.000 dan kas yang setara kas Rp 6.118.817.382.
ADVERTISEMENT
Total nilai aset dan kekayaan SYL adalah Rp 20.058.042.532. Ini berdasarkan laporan LHKPN yang disampaikan pada 31 Januari 2023 untuk periodik 2022. SYL saat itu melaporkan harta kepakarannya sebagai Menteri Pertanian.

Harta Miliaran Disita KPK

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
Dalam sidang, jaksa juga menyinggung pernyataan SYL yang mengaku sebagai menteri paling miskin. Jaksa menilai pernyataan SYL tersebut tak sejalan dengan aset-aset milik mantan Menteri Pertanian itu yang sudah disita penyidik.
Jaksa pun kemudian mengungkap sejumlah aset dari hasil sitaan dalam kasus SYL:
ADVERTISEMENT

Kata SYL soal Menteri Paling Miskin

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengusap air mata saay menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
Seusai persidangan di PN Jakarta Pusat, kemarin, Selasa (9/7), SYL ditanya maksud pernyataan ‘menteri paling miskin’ tapi dia tak menjawab terang. Dia mempersilakan kuasa hukumnya untuk menjelaskan.
“Saya enggak boleh wawancara,” kata SYL.
Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, menjelaskan, maksud kliennya menyebut ‘menteri paling miskin’ adalah sebagai bahasa atau penggambaran sebagai seorang yang tak serakah. Sekaligus membantah Jaksa KPK yang melabeli SYL sebagai seorang yang tamak.
“Ya, supaya tahu bahwa memang Beliau [SYL] adalah seorang pejabat negara yang selama ini tidak serakah, dan tidak suka dengan hal-hal sebagaimana yang dituduhkan kepada Beliau,” ungkap Djamaluddin di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Dalam kasusnya, SYL dituntut 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama dua anak buahnya: Kasdi Subagyono dan M. Hatta. Ketiganya disebut meraup pungli hingga mencapai Rp 44,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Uang miliar itu lalu di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
SYL sudah menjalani rangkaian persidangan. Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu tinggal menunggu putusan majelis hakim yang akan dibacakan besok, Kamis (11/7).