Bos Indosurya, Henry Surya, Kembali Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim

8 Juli 2022 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Indosurya Finance Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indosurya Finance Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bos KSP Indosurya, Henry Surya, kembali ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Henry kembali ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
"Dilakukan penahanan terhadap HS di rutan atau rumah tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 8 Juli sampai dengan 27 Juli 2022," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (8/7).
Koperasi simpan pinjam Indosurya. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Ramadhan menjelaskan, sebelum ditahan, Henry terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Pukul 02.00 WIB telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh dokter tahanan terhadap tersangka HS dan telah dinyatakan sehat oleh dokter," jelasnya.
KSP Indosurya diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabahnya. Kasus gagal bayar ini dialami oleh ribuan nasabah KSP Indosurya. Total dananya mencapai Rp 14 triliun.
Ada 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Ketua KSP Indosurya, Henry Surya, Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub dan Head Admin, June Indria.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Mereka dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5.
ADVERTISEMENT
Namun Suwito Ayub hingga saat ini masih berstatus sebagai DPO. Sementara Henry Surya dan June Indria telah menjalani penahanan hingga akhirnya masa tahanannya habis dan bebas.
Hingga akhrinya, Henry Surya kembali ditangkap pada Jumat (8/7) dini hari. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi baru yang sudah naik ke penyidikan. Namun belum terhadap June Indria.
Bareskrim juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset termasuk Gedung milik KSP Indosurya. Total aset yang telah disita mencapai Rp 2 triliun.