Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikkan usai disetujui Presiden Joko Widodo. Namun hal ini dianggap dapat menambah beban masyarakat, khususnya mereka yang berpendapatan rendah.
ADVERTISEMENT
"Ini bukan solusi, ini justru akan membebankan masyarakat yang kebetulan secara ekonomis sesungguhnya dia tidak mampu. Cuma dia tidak tercatat di PBI Nasional, tidak tercatat di PBI daerah," ujar Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar, dalam diskusi Polemik di Hotel Ibis, Jakarta, Sabtu (2/11).
Ia pun sepakat dengan DPR agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditinjau ulang. Menurutnya BPJS merupakan hak konstitusi rakyat untuk jaminan sosial, sehingga rakyat tak seharusnya dibebani.
"Yang kelas dua juga begitu yang mandiri, ini kan banyak ke yang mandiri bebannya. Oleh karenanya tadi kami, kita usulkan coba kita kaji kembali tentang hak konstitusi rakyat akan jaminan sosial ini, baru kita formulasikan dengan benar," tuturnya.
"Bagaimana pembebanan yang harus diberikan kepada rakyat ketika dia ingin menggunakan haknya, beda dengan kewajiban. Kalau sekarang ini jadi kewajiban, artinya kalau kewajiban ada sanksi. Padahal sakit kan tidak menentu," kata Indra.
ADVERTISEMENT