Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
BPK RI: Dana KJP Plus dan KJMP DKI Mengendap Hingga Rp 112,29 M
4 Oktober 2022 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dana ini mengendap karena pengalokasian anggaran yang bermasalah karena sistem pendataan yang belum sepenuhnya valid dan berimbas pada penyaluran ATM dan buku rekening.
“Akibatnya, dana bantuan sosial tidak dapat segera dimanfaatkan oleh peseta didik/mahasiswa sesuai peruntukannya. Selain itu, atas dana KJP Plus dan KJMU yang gagal didistribusikan telah mengendap pada rekening penerima senilai Rp 112,29 miliar yang berisiko disalahgunakan,” demikian tertulis dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK RI tahun pemeriksaan 2020-2021, dikutip Selasa (4/10).
Hambatan dalam pendistribusian subsidi ini sebenarnya bukan sebuah temuan baru. BPK bahkan menemukan kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2013 lalu. Hal ini lah yang membuat dana yang mengendap cukup besar.
Oleh karena itu, BPK DKI Jakarta merekomendasikan agar Pemprov DKI Jakarta dan Bank DKI menyiapkan sebuah database penerima subsidi dengan valid. Sehingga distribusi bisa dilakukan dengan lancar.
ADVERTISEMENT
Ada pun untuk dana mengendap ini, BPK meminta agar seluruhnya dikembalikan ke kas daerah Pemprov DKI Jakarta.
“Menetapkan kebijakan dan memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan supaya dana yang mengendap di rekening penerima atas gagal distribusi sejak tahun 2013 s.d. 2020 dikembalikan ke kas daerah serta melakukan rekonsiliasi dengan PT Bank DKI dalam rangka membuat master database yang valid dan mutakhir atas seluruh penerima KJP Plus dan KJMU, antara lain memuat identitas penerima (terutama NIK) dan nomor rekening yang dipergunakan,“ tuturnya.
Selain itu, BPK RI juga menemukan permasalahan lain yang ditimbulkan karena data yang dihimpun tidak valid, di antaranya:
ADVERTISEMENT
“Akibatnya, dana bantuan sosial tidak dapat segera dimanfaatkan oleh peserta didik/mahasiswa sesuai peruntukannya, dana yang mengendap di rekening penampungan (escrow) KJP Plus dan KJMU senilai Rp 82,97 miliar tidak dapat dimanfaatkan oleh Pemprov DKI Jakarta,” tulisnya.