Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bripda Haris Sempat Bilang 'Saya Anggota' Sebelum Bunuh Sopir Taksi Online
16 Februari 2023 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bripda Haris Sitanggang sempat mengaku sebagai anggota Polri sebelum membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Tahitu (60) di kawasan Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap saat Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus tersebut pada Kamis (16/2).
Penyidik menampilkan adegan saat Bripda Haris naik taksi online yang dikemudikan Sony di sekitar Halte Semanggi, Jakarta Selatan, pada Senin (23/1) dini hari. Sony lalu diarahkan Haris menuju Perumahan Bukti Cengkeh, Depok, Jawa Barat.
Namun setiba di sana, Haris mengaku tak memiliki uang lalu memberitahukan hal ini ke Sony.
"Tersangka mengambil pisau yang tersangka bawa. Kemudian tersangka mengatakan 'maaf Pak sebenarnya saya tidak punya uang'. Kemudian pengemudi bertanya 'maksudnya gimana Pak?'," kata penyidik yang memimpin rekonstruksi.
Setelahnya, korban menolehkan pandangannya ke arah Bripda Haris yang duduk di bangku belakang. Namun, tiba-tiba, Haris mengacungkan pisau yang telah disiapkannya ke arah Sony.
"Kemudian tersangka menodongkan pisau kepada korban sembari mengatakan 'saya anggota'," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sony sempat memegang wajah Haris sambil bertanya maksudnya melakukan penodongan. Namun hal ini langsung dibalas dengan tusukan.
"Korban menanyakan maksudmu apa nodong-nodong sembari meraih wajah tersangka dan mengusap tangan. Saat itu tersangka menusukkan pisau yang tersangka bawa ke arah korban namun tersangka tidak tahu ke mana arah tusukan itu, namun yang terakhir tersangka menusukkan ke kepala," jelasnya.
Mobil Dikunci dari Dalam oleh Korban
Setelah melakukan pembunuhan, Bripda Haris langsung keluar dengan maksud mengambil alih mobil. Namun, korban yang masih sadarkan diri langsung mengunci mobil itu dari dalam.
"Tersangka ke luar dari mobil dengan maksud mengambil alih kemudi. Setelah tersangka keluar mobil, tersangka mencoba membuka pintu sopir namun ternyata pengemudi telah melakukan central lock," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Bripda Haris yang panik kemudian mencoba melarikan diri dan meninggalkan korban. Hingga akhirnya, korban ditemukan tewas di dalam mobil pada pagi hari.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap Haris di sore harinya. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Haris dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.