Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Buronan FBI di kasus investasi saham bitcoin, Russ Medlin , diamankan Polda Metro Jaya dari sebuah rumah kontrakan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/6). Medlin ditangkap untuk kasus pelecehan seksual kepada gadis di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kasus Russ Medlin terkuak ketika orang di sekitar rumah kontrakannya curiga karena melihat anak di bawah umur beberapa kali masuk ke rumah yang disewa pria AS tersebut. Warga yang curiga akhirnya melaporkannya ke polisi.
"Berhasil pada saat itu kami interogasi anak kecil 15 tahun sampai 17 tahun. Kemudian menanyakan kepada yang bersangkutan, memang betul dia baru saja di-booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik rumah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6).
Yusri mengatakan, ada 3 orang anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual Russ Medlin . Anak tersebut dibawa oleh A (20), seorang muncikari yang saat ini masih dikejar polisi.
ADVERTISEMENT
"Kemudian dilakukan pendalaman oleh yang bersangkutan memang betul sering dia keluar masuk anak di bawah umur, dibayar Rp 2 juta sekali main. Setiap melakukan minta difoto dan divideokan. Ada kemungkinan dugaan bersangkutan pedofil, dugaan sementara bersangkutan pedofil, ini didalami," jelas Yusri.
Berdasarkan keterangan korban, Medlin kerap minta dicarikan anak perempuan dengan ukuran badan kecil, dan menjanjikan sejumlah uang sebagai imbalannya.
"Pelaku juga sering meminta para anak korban untuk mengirim foto dan video para anak korban melalui WhatsApp," kata Yusri.
Tak butuh waktu lama untuk menciduk Medlin di rumah kontrakannya. Saat diperiksa, polisi mengetahui kalau pria ini juga merupakan buronan Interpol untuk kasus penipuan investasi saham Bitcoin sejak akhir 2019.
"Setelah diinterogasi, RAM (Russ Medlin) merupakan seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016 tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," ungkap Yusri.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Red Notice tersebut, Medlin disebut melakukan penipuan investor sekitar USD 722 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan berskema ponzi.
*****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
Live Update