Calo Sebut Pelaku Kawin Kontrak di Puncak Kebanyakan Wisatawan Timur Tengah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemusnahan buku nikah. Foto: ANTARA/Feny Selly
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan buku nikah. Foto: ANTARA/Feny Selly

Praktik kawin kontrak di kawasan wisata Puncak, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, kerap menjadi sorotan. Praktik itu diduga ramai menjelang pelaksanaan ibadah haji (Idul Kurban).

Seorang calo kawin kontrak yang tak mau disebutkan namanya mengatakan sebagian besar wisatawan berasal dari Timur Tengah, salah satunya Arab Saudi. Mereka memilih berlibur ke Cianjur.

Ia menambahkan, tak sedikit pelaku sudah berkeluarga. Bahkan, ada juga yang ilmu agamanya bagus tetapi ikut praktik kawin kontrak tersebut.

"Mereka (pelaku kawin kontrak) beralasan untuk menghindari zina. Padahal, praktik tersebut tak beda jauh dengan praktik prostitusi terselubung. Hanya, berdalih agama," ujar calo tersebut, Senin (7/6).

Selain itu, praktik kawin kontrak hanya formalitas. Sebab, pengulu, wali perempuan, dan saksi pernikahan berasal dari sindikat kelompok yang menewarkan layanan tersebut.

"Sebagian besar wali nikah perempuannya, bukan orang tua kandungnya. Yang penting ada saja, supaya terlihat sesuai dengan syarat nikah. Makanya saya bilang sama saja dengan prostitusi, bedanya berkedok agama," tambahnya.

Calo tersebut mengatakan, dalam satu kali kawin kontrak, pihak perempuan dapat meraup uang yang sekaligus maharnya berkisar Rp 15 juta hingga Rp 25 juta.

embed from external kumparan

"Mereka melaksanakan kawin kontrak paling lama hanya sampai satu bulan, atau hingga masa liburan wisatawannya berakhir. Kasiannya lagi kalau sampai hamil dan punya anak, sedangkan statusnya hanya kawin kontrak," kata dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, Abdul Rauf, menegaskan praktik kawin kontrak menyalahi aturan agama.

Menurutnya dalam pernikahan tidak diperbolehkan adanya batasan waktu. Ikrar pernikahannya pun tidak sah jika waktunya dibatasi.

"Sangat menyalahi, karena dalam kawin tidak dibolehkan ada batasan waktu. Kalau ada batasan waktu, jelas menyimpang. Tidak sah nikahnya," kata Rauf.

embed from external kumparan