Cerita Gagalnya Paripurna Interpelasi Formula E yang Digagas PSI dan PDIP

28 September 2021 14:53 WIB
·
waktu baca 7 menit
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna DKI Jakarta dalam rangka Peringatan HUT ke-494 Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna DKI Jakarta dalam rangka Peringatan HUT ke-494 Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat paripurna (rapur) hak interpelasi Formula E. Untuk agenda hari ini, Selasa (28/9) diketahui yakni membahas usulan anggota dewan dalam menyampaikan penjelasan lisan atas hak usul interpelasi.
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna hari ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, pada pukul 10.30 WIB.
Namun dalam pelaksanaannya, terlihat hanya ada 2 fraksi yang hadir, yaitu PDIP dan PSI. Sedangkan 7 fraksi yang lainnya tidak terlihat di gedung paripurna DPRD DKI Jakarta hari ini.
Lantas apa yang terjadi hingga manuver yang dikeluarkan oleh PDIP dan PSI gagal?

Paripurna DPRD DKI soal Interpelasi Formula E Tak Kuorum, Rapat Diundur Sejam

Mohamad Taufik (kiri), Prasetyo Edi Marsudi (tengah) dan Mayjen. TNI H. Ferrial Sofyan dalam Pelantikan DPRD DKI Jakarta Periode 2019-2024. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Prasetyo Edi memimpin rapat paripurna untuk membahas interpelasi anggota DPRD DKI terkait Formula E. Dalam pembukaannya, Prasetyo melihat masih sedikit anggota dewan yang belum datang untuk menghadiri sidang paripurna hari ini.
“Di dalam rapat paripurna ini saya sudah melihat hanya ada 27 orang, saya rasa hari ini belum kuorum,” ujar Prasetyo saat pembukaan rapat paripurna DPRD DKI, Selasa (28/9).
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Prasetyo menskorsing rapat paripurna selama 1 jam sampai dengan anggota dewan datang sesuai dengan aturan kuorum yang berlaku.
“Saya tunda 1 jam untuk agar paripurna ini bisa mendapatkan kuorum. Pukul 11.30 WIB hadir lagi, terima kasih,” tutup Prasetyo.

Gerindra DKI Prediksi Paripurna Interpelasi Formula E Gagal: Tak Sesuai Prosedur

Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra, M. Taufik, di DPRD DKI Jakarta, Senin (17/2). Foto: Efira Tamara/kumparan
DPRD DKI hari ini menggelar rapat paripurna terkait interpelasi Formula E yang diajukan oleh 33 orang anggota dewan dari Fraksi PDIP dan PSI.
Namun, Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik memprediksi rapat paripurna bakal gagal. Selain karena tidak ada agenda pembahasan hak interpelasi dalam undangan rapat badan musyawarah, rapat paripurna pun harus diundur karena jumlah anggota yang hadir belum kuorum.
ADVERTISEMENT
Ia beralasan tidak ada paraf empat Wakil Ketua DPRD DKI dalam surat undangan Bamus terkait interpelasi.
"Saya kira rapat hari ini gagal ya. Kenapa? Karena dalam ketentuan, undangan itu harus minimal diparaf oleh dua orang wakil ketua, baru ditandatangani. Ini kan enggak, enggak diparaf, Ketua [Prasetyo Edi] tanda tangan aja gitu lho," ungkap Taufik saat dihubungi, Selasa (28/9).
Taufik pun meyakini tujuh fraksi lain di DPRD, yaitu Gerindra, PKS, Demokrat, NasDem, Golkar, PAN, dan PKB-PPP tetap menolak untuk menghadiri rapat paripurna hari ini.
"Makanya, saya kira yang 7 fraksi tidak akan datang. Dalam rapat yang tidak memenuhi prosedur gitu," tutur dia.
Ia kembali menegaskan undangan paripurna dinilai telah melanggar aturan karena sejak awal tidak ada agenda penetapan jadwal interpelasi terkait Formula E. Tak hanya itu, surat tersebut juga baru dikeluarkan setelah jadwal rapat paripurna interpelasi diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Taufik juga menyindir Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi yang dianggap telah melanggar tata tertib dengan menjadwalkan interpelasi Formula E.
"Itu undangan paripurna tidak [sesuai] prosedur. Itu melanggar tata tertib pasal 80 ayat 3. Jadi kalau pimpinannya sudah melanggar tata tertib, gimana dong?" tutup Taufik.
Sebelumnya, Taufik meminta Gubernur DKI Anies Baswedan agar tidak hadir pada rapat paripurna besok karena rapat tersebut dianggap ilegal.
“Jika besok ada rapat paripurna yang mengatasnamakan DPRD DKI dan membahas masalah interpelasi itu merupakan rapat ilegal. Para Wakil Ketua dan Fraksi-Fraksi DPRD DKI meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk tidak hadir pada rapat paripurna besok karena rapat tersebut ilegal” ujar Taufik, Senin (27/9) kemarin.
Hak interpelasi adalah hak bertanya yang merupakan bagian dari kewenangan DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI. Tapi, hak interpelasi baru bisa bergulir dengan sejumlah mekanisme.
ADVERTISEMENT
Interpelasi bisa digulirkan melalui rapat paripurna jika diajukan 2 fraksi sedikitnya 15 anggota DPRD DKI kepada pimpinan.

Hanya Dihadiri PSI dan PDIP, Rapat Paripurna DPRD DKI soal Formula E Batal

Perda Corona DKI resmi disahkan pada Rapat paripurna di gedung DPRD DKI Foto: Dok. Istimewa
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (28/9).
Sempat ditunda sampai pukul 11.30 WIB, hanya terkumpul 31 orang dari 2 Fraksi yang hadir yakni Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Pada saat kami skors tadi PDI Perjuangan 19 orang, PSI 6 orang. Setelah saya skors yang kedua ini PDIP 25 orang dan PSI 6 orang dan saya minta di dalam rapat paripurna ini masih belum kuorum,” ujar Prasetyo saat pembukaan rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
Karena belum kuorum untuk menjalani rapat paripurna, Prasetyo melanjutkan dengan mempersilakan kepada para pengusul hak interpelasi untuk menyampaikan penjelasan terhadap usulan atas hak interpelasi.
Dalam kesempatan tersebut, Salah satunya yakni Anggota DPRD DKI Jakarta, Johny Simanjuntak menyampaikan sesuai dengan hasil temuan LHP BPK tahun 2020 menyebutkan bahwa kegiatan Formula E masih kurang memadai dan tidak memperhitungkan fee dalam biaya tahunan melalui APBD.
“Bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Formula E tahun 2019 kurang memadai, temuan ini juga mengindikasikan bahwa hasil feasibility study yang disajikan oleh PT Jakarta Propertindo melalui konsultan nya masih belum menggambarkan aktivitas pembiayaan secara menyeluruh karena tidak memperhitungkan fee penyelenggaraan Formula E sebagai biaya tahunan yang wajib dibayarkan melalui APBD yang dilekatkan pada SKPD Dispora,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya, sampai pada pukul 12.30 WIB, Prasetyo memutuskan untuk menunda rapat paripurna sampai waktu yang belum diketahui.
“Ini sebelum kami putuskan, karena ini forumnya masih forum pengusul, di dalam forum ini juga tidak kuorum 50+1, jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami tunda,” tutup Prasetyo.

PSI Sesalkan Tak Hadirnya 7 Fraksi Lainnya Saat Rapat Paripurna

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad di DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/11). Foto: Darin Atiandina/kumparan
Sebagai salah satu fraksi yang hadir di rapat paripurna hari ini, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kecewa terhadap sikap 7 fraksi yang tidak hadir pada rapat paripurna hak interpelasi.
Menurut Idris, tidak hadirnya 7 fraksi di rapat paripurna memperlihatkan bahwa mereka tidak menghormati proses demokrasi.
“Kalau memang mau menolak interpelasi, tolak saja dengan ksatria di forum rapat. Jangan tolak hanya di media dan di tempat makan di luar sana. Kenapa justru berkoar-koar di luar forum yang sudah ditetapkan? Formula E ini bukan persoalan Gubernur Anies saja tapi persoalan uang rakyat. Rakyat butuh makan bukan balapan,“ ungkap Idris.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Idris juga menampik kabar bahwa adanya kesalahan prosedur dalam penetapan jadwal paripurna yang sebelumnya dilaksanakan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (27/9).

Mekanisme Hak Interpelasi

ADVERTISEMENT
Hak interpelasi adalah hak bertanya yang merupakan bagian dari kewenangan DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta. Tapi, hak interpelasi baru bisa bergulir dengan sejumlah mekanisme.
Interpelasi bisa digulirkan melalui rapat paripurna jika diajukan 2 fraksi sedikitnya 15 anggota DPRD DKI kepada pimpinan.
Rapat paripurna juga harus dihadiri 50 persen + 1 dari seluruh anggota dewan yang ada. Artinya, 54 anggota harus hadir dalam paripurna. Dan, harus disetujui oleh 28 anggota yang hadir dalam rapat paripurna.

Soal Formula E

Pemandangan pelabuhan tersaji saat Grand Prix Formula E Monaco di Circuit de Monaco, Monte-Carlo pada 13 Mei 2017. Foto: AFP/Yann COATSALIOU
Anies Baswedan maju terus untuk menyelenggarakan Formula E pada 2022. Ini bahkan sudah masuk dalam program prioritas yang harus diselesaikan di periode kepemimpinan saat ini.
ADVERTISEMENT
Soal anggaran, Pemprov DKI Jakarta sudah tak menganggarkan pembayaran fee kepada penyelenggara Formula E pada 2020. Saat ini Pemprov DKI melalui PT Jakpro sebagai penyelenggara Formula E melakukan renegosiasi dengan pihak Formula E Operations (FEO) mengenai penegasan dan kejelasan status keberlanjutan kerja sama, waktu pelaksanaan, serta status pendanaan yang telah dibayarkan.
Sementara itu, PT Jakpro sedang melakukan kajian tentang studi kelayakan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan pada pelaksanaan event Formula E dengan adanya pandemi COVID-19. Hasilnya:
- Atas dana commitment fee yang telah direalisasikan akan tetap dapat digunakan sebagai syarat penyelenggaraan event Formula E yang tertunda karena pandemi COVID-19 dan selanjutnya disepakati akan dituangkan dalam addendum perjanjian;
- Pembayaran commitment fee untuk penyelenggaraan Tahun 2022 dan seterusnya akan dilakukan penjadwalan kembali setelah adanya kepastian Penyelenggaraan Formula E dengan mempertimbangkan telah berakhirnya pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam catatan BPK DKI Jakarta, besaran dana harus yang dibayarkan Anies kepada FEO untuk penyelenggaraan Formula E sebesar 53 juta poundsterling atau besarannya setara dengan Rp 983,31 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2019-2020.
Dana itu, dibayarkan secara bertahap dengan rincian, commitment fee Rp 360 miliar pada 2019, lalu pembayaran fee tahap 2 Rp 200,31 miliar pada 2020, dan bank garansi Rp 423 miliar.