Crazy Rich Priok Sahroni Komentari soal Juragan 99: Pasti Nunggu Klarifikasi
·waktu baca 4 menit

(Mabes Polri melakukan klarifikasi terkait pernyataan soal Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim. Dalam pernyataan terbaru Mabes Polri menyebut Juragan 99 menjadi saksi atas kasus pelaporan yang dilakukan Shandy Purnamasari kepada Putra Siregar terkait kasus merek dagang. Berita selengkapnya ada di sini)
Ahmad Sahroni yang juga kerap dikenal dengan sebutan Crazy Rich Priok, turut mengomentari munculnya berita adanya laporan terhadap Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 ke Bareskrim. Belakangan, Mabes Polri mengklarifikasi bahwa Juragan 99 tidak dilaporkan, bahkan berada di kubu pihak yang melaporkan.
Dalam unggahan Instagram di @ahmadsahroni88 pada Senin (21/3), Ahmad Sahroni yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem ini mengunggah fotonya bersama Juragan 99.
Di captionnya tertulis 'Pastii pd nunggu Klarifikasi dr @juragan_99 @shandypurnamasari ..Kita Tunggu yg bersangkutan dalam beberapa hari kedepan...Semoga penjelasan nya secara gamblang terbuka dan apa adanya...drpd Fitnah merajalela... mendingan di sampaikan terbuka...di tunggu yah brother Gilang...' tulis Sahroni di caption tersebut.
Tidak dijelaskan bentuk klarifikasi seperti apa yang hendak disampaikan Juragan 99, namun beberapa waktu lalu ada postingan di Twitter yang menyatakan kecurigaannya kepada Juragan 99 yang disebut kaya mendadak setelah resign dari profesinya sebagai pegawai bank.
Sahroni dan Juragan 99 dikenal sebagai teman. Mereka berdua pernah tampil di acara TV sebagai crazy rich Indonesia.
Baru-baru ini, viral foto masa lalu Juragan 99 ketika dirinya bekerja sebagai pegawai bank, tepatnya seorang marketing bank. Foto tersebut dibagikan oleh salah satu pengguna Twitter dengan username @lintang_ayoe.
Tampak pada foto itu, Juragan 99 mengenakan kemeja berwarna biru tengah berfoto dengan tiga pegawai perempuan. Netizen pun bertanya-tanya bagaimana bisa seorang karyawan bank biasa, kini menjadi seorang juragan kaya raya. Sementara, istrinya kala itu juga hanyalah seorang reseller skincare.
“Gilang cuma marketing bank Danamon, habis resign tau2 jadi juragan dpt titipan uang drimna coba 🤣 Istrinya tadinya reseller skincare gitu, tau2 punya pabrik,” tulis pemilik akun @lintang_ayoe di Twitter pada Senin (14/3).
Lalu pada Selasa (22/3), Bareskrim Polri mengumumkan adanya laporan terhadap Juragan 99 terkait dugaan penipuan hingga kejahatan dagang.
"Sudah ada [laporan Juragan 99]," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3).
Laporan pada Juragan 99 ini dikabarkan dilakukan pada Jumat pekan lalu. Tak heran bila pada Senin kemarin Sahroni mengunggah postingan ini.
Mabes Polri Klarifikasi
Tak lama setelah berita soal Juragan 99 diunggah, Mabes Polri memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Juragan 99 bukan sebagai terlapor, namun berstatus sebagai saksi.
"Juragan 99, Saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tapi sebagai saksi," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3).
Selain itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 13 Agustus 2021 yang diketahui pelapornya, yakni istri Gilang, Shandy Purnamasari.
Shandy melaporkan Putra Siregar terkait dugaan kasus penipuan dan kejahatan dagang.
“Sesuai LP yang masuk, Saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PSglow dan PT Eka Jaya,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (22/3).
“Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor Saudari Shandy Purnamasari,” kata Gatot.
Dari laporan tersebut, Putra Siregar dipersangkakan atas kejahatan merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Sekilas Putra Siregar
Putra Siregar selama ini dikenal sebagai pebisnis ponsel murah. Jaringan tokonya, PS Store, tersebar di banyak kota. Dia juga memanfaatkan artis-artis terkenal untuk meng-endorse bisnisnya. Putra Siregar juga memiliki banyak follower di media sosial.
Pada Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan lini bisnis baru di bidang kecantikan, yaitu Pstore Glow. Dia mengeklaim produknya telah mengantongi legalitas seperti izin BPOM dan HAKI.
Informasi terbaru, laporan bos MS Glow ke Putra Siregar dihentikan polisi.
