Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Curhat Warga yang Rumahnya Dipatok Bripka Madih: Saya Takut, Gemetaran
6 Februari 2023 12:21 WIB
ยท
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Soraya Rabaisa, warga RT 04/03 Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi, mengaku ketakutan saat rumahnya dipatok secara sepihak oleh Bripka Madih .
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, proses pematokan sepihak yang dilakukan anggota Provos Polsek Jatinegara itu dilakukan pada 31 Januari 2023 lalu.
Ketika itu, Bripka Madih yang mengenakan seragam polisi, datang bersama sejumlah orang. Ia langsung mematok lahan di depan rumah Soraya.
"Pematokannya jam 2 siang, enggak izin ke saya langsung ngegali matok. Ada banyak orang juga di situ. Saya di rumah hanya berdua dengan anak saya umur 4,5 tahun," kata Soraya kepada wartawan di Polda Metro Jaya , Senin (6/2).
Kejadian itu membuat Soraya gemetaran dan ketakutan. Saking takutnya, ia bahkan tak mendengar jelas apa yang dikatakan Bripka Madih saat itu.
"Saya langsung gemetar karena memang di depan kamar saya persis mematoknya itu. Saya takut banget karena memang banyak sekali, dia juga enggak tahu ngomong apa karena memang saya ketakutan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Saya dari rumah itu kan dari kamar, ada pagar ada fibernya, jadi saya lihat dari situ. Sekitar 10 orang ada. Karena ada yang ngegali, membawa balai-balai itu kan besar ya. Balai-balai dari baja ringan. Di depan rumah, memang tidak masuk di pagar saya tidak, tapi di depan rumah saya mengatakan tanah ini tanah Bapak Tongek (Alm ayah Bripka Madih)," tambahnya.
Tak berhenti di situ, ketika Bripka Madih dan orang-orangnya selesai mematok, 20 menit kemudian mereka kembali dan langsung mendirikan pos jaga di atas tanah yang dipatoknya.
"Sudah matok selesai mereka pergi, gak lama sekitar 20 menit balik lagi membawa balai-balai posko itu sama spanduk besar," pungkasnya.
Bripka Madih Dilaporkan Warga Satu Kampung
Atas tindakannya itu, Bripka Madih kini dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya. Tindakan sewenang-wenang Bripka Madih dianggap meresahkan dan mengganggu aktivitas warga yang lain
ADVERTISEMENT
"Hari ini saya mendampingi warga kami yang di RT 04/03 pengaduan kepada Bripka Madih karena telah memasuki pekarangan warga tanpa izin dan memasang patok dan pos di depan rumah warga kami," kata Ketua RT 04/03 Kelurahan Jatiwarna, Nur Asiah Syafris kepada wartawan.
Warga berharap agar polisi bisa segera bertindak supaya patok dan pos yang dipasang Bripka Madih segera dicabut sehingga aktivitas warga kembali berjalan normal.
"Jadi kami ingin agar patok dan pos ini segera bisa dipindahkan atau dicabut, jadi keinginan kami seperti itu," katanya.
Sebelumnya video Madih viral di media sosial. Dalam video itu, Madih menyampaikan dimintai uang Rp 100 juta dan 'hadiah' tanah 1.000 meter oleh seorang penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya.
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya akhirnya memberikan penjelasan.
"Secara konstruktif kami mencoba mendalami, kemudian melakukan asistensi oleh Dit Krimum terhadap kasusnya. Kemudian didapatkan adanya tiga laporan polisi. Konstruksinya, setelah didalami terkait kasus yang disampaikan oleh Madih ini ada tiga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/2).
Truno menjelaskan, tiga laporan itu dibuat dalam kurun waktu yang berbeda. Berikut penjelasannya.
Tahun 2011
Laporan pertama dilayangkan pada 2011 silam. Kata Truno, laporan ini dilayangkan oleh orang tua Madih yang bernama Halimah. Dalam laporan itu, disampaikan ibu Madih memiliki tanah seluas 1.600 meter persegi berdasarkan girik nomor 191.
"Namun kita dengar yang bersangkutan menyampaikan, penyampaiannya ke media mengatakan (luasnya) 3.600, memang fakta laporan polisinya 1.600. Ini ada terjadi inkonsistensi mana yang benar, tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat di sini adalah 1.600," kata Truno.
ADVERTISEMENT
Truno menyebut, laporan itu telah ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Total, ada 16 saksi telah diperiksa, termasuk terlapor bernama Mulih.
Dari hasil penyelidikan, terungkap fakta bahwa tanah tersebut rupanya telah dijual oleh ayah Madih yang bernama Tonge dalam kurun waktu 1979 hingga 1992. Total ada 9 akta jual beli (AJB) atas lahan terebut.
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 ini seluas 4.411 ini yang sudah diikat dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761 sekian," jelas dia.
"Dalam hal ini AJB dilakukan oleh Inafis seksi identifikasi, melalui metode dark teleskopi, cap jempolnya pada AJB tersebut identik," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut Trunoyudo, hasil penyelidikan juga masih belum menemukan adanya tindakan melawan hukum dari laporan tersebut.
Ditambah, penyidik yang menangani kasus tersebut yang berinisial TG rupanya telah pensiun sejak 2022 lalu
"Penyidiknya atas nama TG merupakan purnawirawan, artinya sudah purna, sudah pensiun sejak tahun 2022, pensiun pada Oktober 2022," tutur Truno.
23 Januari 2023
Selain laporan tahun 2011, ada pula laporan yang dilayangkan oleh Madih sendiri pada 23 Januari lalu. Laporan ini perihal perusakan barang yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.
"Ini masih dilakukan penyelidikan, ya, dalam hal ini pelapornya Madih, di atas tanah girik atau objek yang sama pada LP tahun 2011 tadi," jelas Truno.
1 Februari 2023
ADVERTISEMENT
Ada pula laporan lainnya yang disampaikan ke polisi pada 1 Februari 2023 silam. Kali ini, Madih dilaporkan oleh seseorang bernama Viktor Edward Haloho.
"Di mana pelaporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada Perumahan Premier Estate 2, di mana Madih merupakan masih anggota Polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri, dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga menimbulkan keresahan," beber Truno.
Truno melanjutkan, laporan ini telah diterima pihaknya dan masih dalam proses penyelidikan.