Daerah Terbanyak Anak Terpapar Judi Online: Jabar, Jakbar, hingga Karawaci

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di DPR, Rabu (26/6/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di DPR, Rabu (26/6/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan data daerah-daerah mana yang jumlah anak terpapar judi online (judol) paling tinggi.

PPATK menyampaikan data itu tatkala menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat (26/7).

"Ini data terakhir, tahun 2024," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Jumat (26/7).

Begini data yang dipaparkan Ivan:

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 4 data

Tingkat
Jumlah Anak
Jumlah Deposit (Rp)
Frekuensi Transaksi (berapa kali)
Provinsi
Jawa Barat
41.000
4.900.000.000
459.000
Kab/Kota
Jakarta Barat
4.300
9.000.000.000
68.000
Kecamatan
Cengkareng
1.000
?
14.000
Kecamatan
Karawaci
?
5.000.000
7.000

"Jika dilihat dari provinsi, terkait dengan data anak bertransaksi judi online, Jawa Barat memang paling tinggi," kata Ivan. "Kalau dilihat kota/kabupaten, yang paling banyak adalah Jakarta Barat."

"Kecamatan dengan jumlah peserta paling banyak itu Cengkareng, tapi kalau dilihat jumlah transaksi nilai rupiah paling banyak itu di Karawaci, itu anak-anak yang terdata di daerah Karawaci paling banyak melakukan deposit transaksi itu, hampir Rp 5 miliar di sana," kata Ivan.

kumparan post embed
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan

"Teman-teman bisa saksikan, berdasarkan data ini, memang ada sesuatu yang harus kita lakukan," kata Ivan.

Ivan mewanti-wanti agar urusan judol harus dijaga alias diawasi. "Bila tidak dijaga, maka magnitude-nya akan semakin besar," ujarnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kedua kiri), Ketua KPAI Ai Maryati Solihah (tengah), dalam penandatanganan nota kesepahaman KPAI-PPATK, di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024). Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi