Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengakuan Ferdy Sambo di pengadilan kasus tewasnya Brigadir Yosua mengenai pihak yang terlibat di kasus KM 50, menjadi salah satu pemicu keluarnya desakan agar kasus tersebut dibuka kembali.
Selain itu, Rizieq juga menyinggung ucapan Kapolri , Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memastikan akan membuka kembali kasus tersebut apabila ditemukan novum atau bukti dan fakta baru.
"Untuk itu saya mendukung pernyataan Bapak Kapolri di depan Komisi III DPR RI kalau ada novum baru kami akan buka kembali kasus KM 50," ucap Rizieq dalam video yang diunggah di akun Youtube Islamic Brotherhood Television | IBTV, Kamis (10/11).
Hal tersebut sempat disampaikan oleh Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR. Saat itu, Kapolri memastikan akan memproses kembali kasus KM 50 apabila ada novum yang ditemukan.
ADVERTISEMENT
"Namun demikian, apabila ada novum baru, tentunya kami juga akan memproses, tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk pada tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu," ujar Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, 24 Agustus 2022 lalu.
Rizieq sendiri mengeklaim ada banyak bukti dan fakta baru yang ditemukan terkait kasus KM 50. Beberapa di antaranya antara lain;
Keberadaan CCTV
Salah satu alat bukti dan fakta yang dapat kembali dibawa ke pengadilan adalah CCTV di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Menurut Rizieq, keberadaan CCTV tersebut sangat penting untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.
"Novum barunya sangat banyak, Pak. Salah satunya tolong dicarikan di mana CCTV KM 50. Karena yang menyitanya adalah orang Bapak, petugas, polisi," ujar Rizieq.
ADVERTISEMENT
Orang yang dimaksud Rizieq dalam hal ini adalah tim Ferdy Sambo yang memimpin pengejaran Rizieq dan penembakan 6 laskarnya saat itu. Rizieq menilai, apabila mereka bisa menghilangkan rekaman CCTV pembunuhan Yosua, tak menutup kemungkinan hal tersebut juga pernah mereka lakukan sebelumnya di kasus KM 50.
Keberadaan CCTV di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek memang menjadi polemik saat penanganan kasus tewasnya 6 pengawal Rizieq. Saat itu, Dirut Jasa Marga, Subakti Syukur, menjelaskan bahwa pihaknya memang tak memiliki rekaman di KM 50 lokasi diduga terjadinya baku tembak.
“Kalau di luar yang 23 itu, sekian jam, sekian jam itu dari jam 4.50 WIB atau jam 5an sampai 4 besoknya itu di 23 titik itu enggak kekirim data. Enggak ada rekaman,” kata Subakti di Kantor Komnas HAM, 14 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Tidak adanya rekaman gambar di lokasi disebabkan adanya gangguan pengiriman data hingga beberapa jam. Hal ini, kata dia, yang menyebabkan pihak Jasa Marga tak memiliki gambar pada saat kejadian.
Polisi dan FPI memiliki dua versi berbeda terkait bentrokan tersebut. Namun, versi FPI mengatakan baku tembak tidak pernah ada. Musababnya laskar yang mengawal Rizieq tidak ada yang dibekali senjata. FPI percaya enam anggotanya itu diculik lebih dulu sebelum ditembak di satu tempat.
Orang yang Sita CCTV Kasus Sambo Sama dengan Kasus KM50
Rizieq juga menyebut, bahwa fakta baru yang akhirnya terungkap adalah orang-orang yang menyita rekaman CCTV di KM50 sama dengan anak buah Sambo yang melakukan obstruction of justice di kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Rizieq meminta Kapolri untuk mempertimbangkan kembali membawa fakta baru ini sebagai syarat untuk mengajukan Pengajuan Kembali (PK) kasus KM 50.
"Kemudian dalam sidang Sambo menyebutkan bahwa orang menyita CCTV kasus Sambo adalah orang sama dengan kasus KM 50. Pernyataan itu Bapak Kapolri dijadikan masukan. CCTV itu akan mengungkap bahwa laskar di KM 50," kata Rizieq.
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua turut diwarnai upaya mengaburkan peristiwa. Termasuk dengan merusak rekaman CCTV pada saat kejadian. Dalam upaya tersebut, turut melibatkan pihak yang disebut-sebut sebagai Tim CCTV Kasus KM 50.
Hal itu termuat dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober lalu.
Salah satu yang sempat disebut dalam persidangan adalah Ari Cahya Nugraha alias Acay, yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50.
Belakangan Acay membantah pernah menjadi bagian dari tim penyidik kasus KM 50.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Acay saat bersaksi untuk terdakwa obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
"Betul, Saudara penyidik itu, KM 50?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
"Alhamdulillah, bukan," jawab Acay.
"Bukan ya?" lanjut jaksa.
"Tidak, Pak," jawab Acay lagi.
"Yang benar?" tanya jaksa lagi.
"Benar!" tegas Acay.
Pada kesempatan sama, jaksa lain kembali menegaskan pertanyaan soal keterlibatan Acay dalam KM 50.
"Pernah terlibat dalam proses KM 50?" tanya jaksa.
"Tidak, Bapak," jawab Acay.
Kasus KM 50 ialah terkait kasus penembakan terhadap 6 anggota FPI hingga mati pada 7 Desember 2020. Pelakunya ialah 3 polisi dari Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Dua polisi duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Sejatinya ada tiga tersangka. Tetapi Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan.
Dalam kasus itu, kedua polisi dinyatakan terbukti melakukan penembakan. Namun hakim PN Jaksel menilai perbuatan tersebut merupakan pembelaan diri. Alhasil, dua polisi itu dinyatakan lepas. Vonis itu inkrah setelah kasasi jaksa ditolak.