Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Daftar Penista Agama yang Belum Ditangkap karena di Luar Negeri
31 Maret 2022 10:18 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Penetapannya sebagai tersangka dikeluarkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri pada Selasa (30/3).
ADVERTISEMENT
Tak hanya dihukum dengan pasal berlapis, ia juga diminta untuk membayar denda hingga Rp 1 miliar. Namun ia belum bisa ditangkap karena saat ini diduga sedang berada di Amerika Serikat.
Saifuddin menambah daftar para penista agama di Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum ini ada beberapa nama penista agama yang kabur ke negara lain setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Jozeph Paul Zhang
Pada 2021, seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang viral di media sosial setelah mengaku sebagai Nabi ke-26. Hal tersebut ia sampaikan dalam akun YouTubenya yang ia beri judul 'Puasa Lalim Islam'.
Dalam video tersebut, ia banyak membicarakan serta menyinggung kebiasaan yang dilakukan oleh umat Islam, seperti puasa, kondisi Muslim di Eropa, hingga menantang sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
Di momen memberi tantangan itu juga, dia mengaku sebagai Nabi ke-26.
Pernyataan Jozeph tersebut yang kemudian viral di media sosial. Hingga seorang warga bernama Husin Alwi melaporkannya ke Bareskrim Polri. Husin juga tergabung dalam Muannas Alaidid Law Firm.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021. Husin mengatakan, pelaporan Jozeph atas dugaan penistaan agama.
Ia kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian, dan Pasal 156 Huruf A tentang penodaan agama.
Dari informasi yang dihimpun kumparan, Jozeph telah meninggalkan Indonesia pada 11 Januari 2018. Hal itu diketahui dari data Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta.
Polri telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jozeph yang diduga berada di Jerman. Status DPO itu akan diberikan ke Interpol.
ADVERTISEMENT
“Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
Ahmad menuturkan, proses penerbitan red notice membutuhkan waktu sekitar sepekan. Setelahnya, Jozeph Paul Zhang dapat dideportasi dari Jerman. Meski begitu, hal itu masih dalam koordinasi atase kepolisian di Berlin, Jerman.
“Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman. Dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana,” ujar Ahmad.
Polri memastikan Jozeph Paul Zhang yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu merupakan WNI. Hal ini membantah klaim Jozeph yang menyebut dirinya sudah mencabut kewarganegaraan Indonesia.
"Sejak 2017 sampai 2021 tidak ada pencabutan kewarganegaraan Indonesia. JPZ atau SPS masih WNI," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Saifuddin Ibrahim
Pria yang kini menjadi pendeta itu kembali membuat kegaduhan, kali ini dengan meminta Menteri Agama Gus Yaqut menghapus 300 ayat Al-Quran dinilainya memicu hidup intoleran.
Atas pernyataannya tersebut, seseorang bernama Rieke Vera Routinsulu melaporkan Saifuddin ke Bareskrim Polri dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.
Namun saat ini polisi belum dapat menangkapnya karena ia masih berada di luar negeri. Untuk memburu Saifuddin, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan hingga kini masih dilakukan koordinasi terkait pencarian Saifuddin.
“Saya masih koordinasi dengan instansi terkait,” kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (30/3).
Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Saat ini penyidik akan berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal (FBI/The Federal Bureau of Investigation) terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Saifuddin disebut melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, pada Desember 2017, Saifuddin juga pernah ditangkap karena kasus ujaran kebencian karena menghina Nabi Muhammad SAW. Ia dianggap menistakan agama Islam dengan mengatakan Nabi Muhammad melanggar hak Al-Quran dan ia mengeklaim sebagai kiai yang hafal Al-Quran.