Dasco Soal Syarat Usia di Pilkada: Tergantung KPU Saat Susun PKPU

22 Agustus 2024 19:11 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ingin memberikan keterangan pers terkait RUU Pilkada di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ingin memberikan keterangan pers terkait RUU Pilkada di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada. Katanya, untuk pendaftaran Pilkada 2024, menggunakan hasil Putusan MK nomor 60 dan 70.
ADVERTISEMENT
Dasco menegaskan, semua poin yang tadinya direvisi di rapat Baleg dibatalkan. Semua dikembalikan ke Putusan MK.
"Saya kira ini sudah clear. Semua poin dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan Putusan 60 dan 70 diatur kemudian di PKPU, yang berwenang mengatur KPU," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Dalam pembahasan di Baleg sempat ada perdebatan soal penggunaan putusan MK atau putusan MA dalam menentukan syarat usia calon di Pilkada. Apakah, saat penetapan (putusan MK) atau pelantikan (putusan MA).
Dari derajat putusan, putusan MK lebih kuat dibanding MA karena MK menguji UU terhadap UUD 1945, sedangkan MA menguji aturan di bawah UU terhadap UU. Namun, Baleg DPR memilih mengadopsi putusan MA dan mengabaikan putusan MK.
ADVERTISEMENT
"Itu nanti biar KPU yang mempertimbangkan akan menggunakan yang mana," ujar Ketua Harian Gerindra ini.
Kata Dasco, pembahasan revisi UU Pilkada tak mungkin disahkan di rapat paripurna terdekat karena rapat paripurna hanya dilakukan hari Selasa dan Kamis saja. Sementara, pada Selasa tanggal 27 Agustus karena sudah masuk hari pendaftaran pilkada.
"Tinggal bagaimana menterjemahkannya nanti kami minta KPU untuk berkomunikasi dengan Komisi II," tutur tangan kanan Prabowo Subianto ini.
Lantas, bagaimana anggapan bahwa pembahasan revisi terkesan kilat dan diam-diam?
"Kita enggak pernah diem-diem, di Baleg itu kemarin terbuka live. Kalau diem diem tentu enggak dilakukan DPR ya," sanggah Dasco.
Dua Putusan Penting MK
Putusan MK yang dinilai progresif adalah Putusan 60 yang menyetarakan syarat pencalonan dari parpol dengan syarat calon independen/perseorangan yang lebih mudah. Hal ini membuat masyarakat memiliki pilihan calon yang lebih beragam.
ADVERTISEMENT
Putusan kedua MK bernomor 70, yaitu calon harus sudah berusia 30 tahun saat penetapan peserta pilkada oleh KPU.
Kedua putusan MK itu tak diadopsi Baleg DPR dalam revisi UU Pilkada. Padahal MK adalah penafsir tunggal konstitusi yang putusannya final dan mengikat.
Suasana rapat bamus paripurna DPR ditunda karena tidak memenuhi quorum pada Kamis (22/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Bunyi Putusan Lengkap
Berikut putusan MK No.60/PUU-XXII/2024:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
ADVERTISEMENT
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
ADVERTISEMENT
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut
ADVERTISEMENT