Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Massa di DPRD Jabar Dibubarkan Polisi: Lampu Mati, Gas Air Mata Ditembakkan
22 Agustus 2024 19:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Massa aksi demo tolak Revisi UU Pilkada di depan gedung DPRD Jawa Barat (Jabar) dibubarkan paksa oleh polisi. Langkah tersebut diambil usai para demonstran tak henti memaksa masuk dengan menggoyang-goyangkan pagar dan melakukan aksi ricuh lainnya.
ADVERTISEMENT
Pada pukul 18.07 WIB, air dari water cannon disemprotkan ke arah demonstran, tapi massa tetap bertahan. Polisi memberikan imbauan agar massa bubar.
Pada 18.10 WIB demonstran menembakkan petasan ke arah gedung DPRD. Pada 18.19 WIB sejumlah massa sudah masuk halaman gedung DRPD, namun segera dibarikade aparat.
Pada 18.21 terpantau lampu halaman gedung DPRD Jabar dimatikan. Dengan barikade polisi turun ke jalan Diponegoro membubarkan massa yang ricuh.
Pukul 18.23 WIB, massa mulai kocar-kacir menjauh karena barikade polisi keluar.
Polisi kembali mengimbau demonstran lewat alat pengeras suara agar massa segera bubar. Dan sebagian besar massa mulai menjauh perlahan. Ditaksir jarak paling jauh sekitar 50 meter atau sebatas sampai hotel Pullman atau pertigaan Diponegoro-Cilamaya.
ADVERTISEMENT
Barikade terlihat juga dibentuk di arah Gedung Sate. Massa ricuh banyak teriak "medis", lantaran ambulans berada dekat barikade. Barikade polisi lainnya dari arah Diponegoro.
18.30 WIB massa tinggal sedikit massa yang tetap di sekitar lokasi. Terdengar suara perasan yang diarahkan ke massa aksi. Massa berlarian menyelamatkan diri. Polisi melempar gas air mata.
Pada 18.33 WIB massa sudah tidak ada di depan gedung DPRD.
Akademisi, mahasiswa, hingga buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hingga Istana Kepresidenan pada hari ini, Kamis (22/8). Aksi di berbagai daerah muncul akibat revisi super kilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK.
Updated 25 Agustus 2024, 9:50 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini