Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta hingga Desember Capai Rp 5,3 Miliar

9 Desember 2020 12:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumlah Denda Pelanggaran PSBB DKI hingga Desember. Foto: Dok. Satpol PP DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Jumlah Denda Pelanggaran PSBB DKI hingga Desember. Foto: Dok. Satpol PP DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Pelanggaran PSBB masih terus terjadi di Jakarta. Hingga saat ini, total denda pelanggaran PSBB sudah mencapai Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, sejak 5 Juni hingga 8 Desember, tercatat total denda pelanggaran yang dikumpulkan jajarannya sebanyak Rp 5.381.295.000.
"Sanksi denda total keseluruhan dari sejak PSBB ada 5 miliar," kata Arifin, Rabu (9/12).
Sementara itu, untuk denda selama PSBB transisi sejak 12 Oktober sampai hari ini, totalnya mencapai Rp 566.780.000. Denda itu berasal dari pelanggaran masker, pelanggaran restoran, dan pelanggaran perkantoran atau industri.
Rinciannya, pelanggaran masker menyumbang Rp 416.880.000. Sedangkan denda restoran sebanyak Rp 63.600.000. Dan denda perkantoran atau industri Rp 86.300.000.
Adapun jumlah warga yang melanggar masker paling banyak, yakni mencapai 70.183 orang yang melanggar. Sebanyak 2.605 diantaranya dikenakan denda dan 67.578 melakukan kerja sosial.