Dengarkan Sidang Putusan MK di Patung Kuda, Seorang Pendukung AMIN Pingsan

22 April 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa pendukung paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin mulai berkumpul di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (22/4/2024).
 Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa pendukung paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin mulai berkumpul di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Massa pendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) dari berbagai daerah, berkumpul di dekat Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, untuk mendengarkan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (22/4).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, sambil mendengarkan hasil putusan yang disiarkan melalui alat pengeras suara di atas mobil bak terbuka, para pendukung ini berulang kali menggemakan takbir. Beberapa juga membawa sejumlah spanduk berbunyi 'Adili dan Makzulkan Jokowi' hingga 'Diskualifikasi Paslon 02'.
Di tengah pembacaan putusan itu, tiba-tiba seorang emak-emak yang berada di tengah kerumunan massa tumbang. Ia diduga pingsan karena kelelahan, dan langsung dipapah ke sisi jalan untuk mendapatkan pertolongan.
Salah seorang pendukung Anies-Muhaimin yang berkumpul di sekitar Patung Kuda pingsan saat sedang mendengarkan pembacaan putusan pada Senin (22/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Hingga pukul 09.50 WIB, massa yang berkumpul di sekitar Patung Kuda masih relatif kondusif. Sejumlah anggota polisi tampak berjaga di sekitarnya, pagar berduri juga dipasang untuk menghalau massa yang nekat mendekat ke Gedung MK.
Proses sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB masih berlangsung. Sidang ini hanya diikuti delapan hakim konstitusi, selain Anwar Usman.
ADVERTISEMENT
Delapan Hakim Konstitusi itu adalah: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancasataki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Sidang sengketa Pilpres ini mulai disidangkan sejak 27 Maret lalu. Seluruh pihak menyampaikan permohonan maupun memberikan bukti dan saksi selama jalannya persidangan.