Cover Lipsus "Prabowo Menggugat"

Denny Indrayana: Kami Punya Banyak Bukti Kecurangan Pemilu

14 Juni 2019 10:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cover Lipsus "Prabowo Menggugat". Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Lipsus "Prabowo Menggugat". Foto: Indra Fauzi/kumparan
Wajah Denny Indrayana tampak lelah. Sambil terbatuk-batuk, anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi itu berulang kali harus mengangkat panggilan yang masuk ke telepon pintarnya.
Sudah tiga hari Denny kurang tidur. Ia tengah disibukkan oleh persiapan sidang perdana gugatan Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi yang digelar Jumat (14/6).
“Harusnya istirahat obatnya, tapi gimana mau istirahat,” ujar Denny setengah bercanda.
Denny menceritakan padatnya aktivitas sebab ia harus berkoordinasi dengan banyak orang, berulang kali rapat, menjadi pembicara dalam tayangan televisi, serta menerima kunjungan berbagai pihak.
Pada Kamis malam sebelum sidang, ia menyempatkan waktunya menerima kedatangan Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi, Amien Rais.
“Pak Denny jangan mundur setapak langkah pun,” ucap Amien sambil berjalan beriringan bersama Denny menutup perbincangan malam itu.
Amien Rais di kantor Indrayana Center, Kamis (13/6) malam. Foto: Muhammad Fadli Rizal/kumparan
Di ruang apartemen berukuran sekitar 75 meter persegi yang disulap jadi kantor itu, mesin printer kertas tak henti bekerja, berbagai dokumen maraton dicetak. Sementara beberapa orang tampak berbincang serius mempersiapkan sidang, termasuk anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah.
“Di sini yang tidak kalah penting dan bikin capek. Memfotokopi-fotokopi barang bukti,” kelakar Denny.
Di tengah riuhnya suasana kantor hukum Indrayana Center lantai 12 Citylofts Sudirman menyiapkan sidang, Denny menyempatkan diri untuk berbincang dengan wartawan kumparan, Fadli Rizal dkk.
Berikut perbincangan bersama Denny pada malam sebelum sidang pendahuluan dimulai, Kamis (13/6).
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana Foto: Johanes Hutabarat/kumparan
Mengapa petitum kali ini adalah diskualifikasi salah satu calon, berbeda dengan Pilpres 2014 yang menyoal selisih suara?
Jadi ini kerja tim. Jadi petitum juga (hasil) masukan bersama-sama. Siapa yang mempunyai (ide) itu pada dasarnya disepakati secara tim, bersama-sama.
Petitum dalam permohonan perselisihan hasil pemilu pasangan calon Prabowo-Hatta ke MK pada Pilpres 2014 sebagian besar adalah pemungutan suara di berbagai wilayah di Indonesia. Namun, petitum kali ini lebih menekankan diskualifikasi lawannya, yakni pasangan Jokowi-Maruf dengan argumen adanya abuse of power pemerintahan Jokowi sebagai petahana sekaligus calon presiden.
Petitum ialah hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.
Apakah keberadaan Bambang Widjojanto mempengaruhi perubahan petitum tersebut?
Prosesnya diskusi bersama- sama dan diputuskan bersama-sama.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto (tengah) bersama Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mantan Wakil Ketua KPK itu memiliki sepak terjang yang cukup mumpuni sebagai praktisi hukum. Menurut Juru Bicara BPN, Andre Rosiade, selain sepak terjang Bambang Widjojanto, kemampuannya memenangkan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 juga menjadi inspirasi.
Saat itu, BW menjadi pengacara dari pasangan calon nomor 2, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, menuntut untuk membatalkan keputusan KPU Kotawaringin Barat karena adanya kecurangan dan pelanggaran asas pemilu yang luberjurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).
BW berhasil memenangkan kasus tersebut yang membuat pasangan calon 01, Sugianto-Eko Soemarno, didiskualifikasi dan mengantarkan Ujang-Bambang untuk ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Apakah ada permintaan khusus terkait petitum dari Prabowo-Sandi atau BPN secara keseluruhan?
Permohonan lebih kepada hasil diskusi hukum. Jadi kenapa petitumnya A, B, C, D karena kami melihat pendapat hukum kami, hal itu yang harus disertakan sesuai dengan diskusi kami.
Argumentasinya adalah argumentasi administrasi hukum sehingga lebih merupakan hasil diskusi.
Soal ide diskualifikasi hingga permintaan memberhentikan seluruh komisioner KPU itu dari siapa?
Kami enggak bicara ini ide siapa, pengaruh siapa, ini dari siapa. Ini adalah hasil diskusi tim pengacara yang berdasarkan kajian mendalam dari pengalaman dan pengetahuan kami. Kemudian diramu menjadi permohonan termasuk petitumnya.
Dokumen permohonan perselisihan hasil pemilu dikirimkan ke MK pertama pada tanggal 24 Mei, kemudian ada revisi tanggal 10 Juni. Mengapa dan bagaimana prosesnya sehingga dokumen revisi bisa lebih detail dan hampir empat kali lebih tebal?
Karena kan waktunya lebih panjang. Prosesnya ya, kita melakukan beberapa kali pertemuan. Kemudian di situ dihasilkan rumusan-rumusan terus disempurnakan.
Apakah itu artinya permohonan yang diajukan pertama kali pada 24 Mei kurang sempurna dan yang penting masuk dulu permohonannya?
Itu disiapkan dengan serius.
Mengapa banyak menyertakan link berita sebagai salah satu alat bukti?
Pada dasarnya begini, alat bukti sudah diatur dalam UU MK. Jadi alat bukti sudah diatur di MK, di situ dikatakan yang bisa menilai alat bukti itu hakim, kami serahkan kepada yang mulia hakim konstitusilah.
Dalam dokumen gugatan yang pertama setebal 37 halaman, setidaknya ada 34 link berita dilampirkan sebagai alat bukti. Sementara dalam dokumen revisi gugatan setebal 147 halaman, 68 persen bukti berupa link berita atau video YouTube.
Apakah ada saksi atau bukti lain yang bisa menguatkan berita-berita media online yang dilampirkan?
Nanti lihatlah itu di sidang.
Sebagai alat bukti apakah berita media online itu cukup kuat?
Nanti dilihat bagaimana dia (link berita) melengkapi, bagaimana dia dilengkapi. Lihat saja di persidangan
Mengenai tudingan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif, apakah ada dokumen seperti surat perintah atau apapun untuk membuktikannya?
Kalau dilihat di sini ada berapa kotak (berisi alat bukti). Itu cuma sebagian kecil, sudah berapa truk yang dibawa ke MK. Sekarang kami kesulitan untuk nurunin (truk berisi alat bukti) saking banyaknya. Jadi kami serius, sangat serius untuk membuktikan.
Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menuding Jokowi telah menyalahgunakan APBN, program kerja pemerintah, hingga aparatur negara demi pemilu. Namun sebagian besar bukti yang dilampirkan masih berupa tautan berita media online.
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana Foto: Johanes Hutabarat/kumparan
Menurut kalian, kesalahan input data Situng juga termasuk bagian dari kecurangan TSM itu sehingga perlu digugat?
Itu bagian yang integral, enggak bisa dipisahka. Ini kenapa di sini, kenapa di sini. Semuanya ini adalah argumentasi ada pelanggaran atas asas-asas pemilu yang LUBER dan JURDIL.
Prinsipnya itu justru bukan di TSM. Tapi yang lebih penting adalah ini melanggar asas-asas langsung umum pemilu yang JURDIL.
Berarti ada bukti terkait kesalahan input data yang menurut kalian termasuk dari kecurangan atau pelanggaran itu?
Iya bisa kita percaya, masa kami (menggugat) tanpa bukti.
Kami ini sedang bicara soal prinsip pemilu yang LUBER dan JURDIL, dan itu prinsip yang penting. Karena itu yang mengejewantahkan kedaulatan rakyat pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar).
Kesalahan-kesalahan yang sifatnya humanis tentu merupakan pertimbangan. Tapi bagi kami pelanggaran TSM itu pelanggaran terhadap asas-asas LUBER dan JURDIL, dan karena itu fungsi konstitusionalitasnya harus serius sampai pada tadi, misalnya didiskualifikasi.
Berasal dari mana data kemenangan Prabowo-Sandi sebesar 52 persen?
Ada semua di permohonan. Saya enggak mau masuk ranah detail. Semua ada di permohonan, artinya semua itu akan dibacakan. Jadi saya enggak masuk detail yang pada dasarnya yang bagian dari persidangan.
Sebab jumlah suara versi BPN Prabowo-Sandi dan KPU selisih hingga 22 juta…
Saya enggak mau terlalu masuk detail, karena nanti malah ke hitung-hitungan yang enggak perlu. Pada dasarnya, prinsipnya ada di permohonan. Yang jauh lebih penting itu ada pelanggaran TSM, pelanggaran asas kejujuran, asas kerahasiaan. Karena itu merupakan asas, prinsip pemilu yang diamanahkan.
Ilustrasi mencoblos saat pemilu. Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin
Mengapa memilih untuk ikut bergabung menjadi tim kuasa hukum Prabowo-Sandi kali ini?
Ya bagi saya ini penting untuk pemilu yang LUBER dan JURDIL, penegakan dari asas-asas Udang-Undang Pemilu pasal 22 ayat 1, bagi saya itu. Kita bisa sama-sama melihat dalam persidangan di MK.
Bagi saya baik pasangan calon 01 atau 02 akan bersama-sama beradu argumentasi dengan KPU dan Bawaslu. Di situ kita akan belajar melihat proses hukum yang baik bagaimana. Sama-sama menjaga, terutama kejujuran dan keadilan pemilu kita, kebebasan dan kerahasiaan pemilu kita. Kenapa? Karena itu yang perlu dilanjutkan, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten