Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dewas KPK Surati Presiden Jokowi: Berhentikan Sementara Firli Bahuri
23 November 2023 11:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dewas KPK bakal menyurati Presiden Jokowi. Surat tersebut terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Dewas KPK merujuk Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Pimpinan KPK diberhentikan sementara bila menjadi tersangka tindak pidana. Masih dalam pasal yang sama, pemberhentian itu ditetapkan oleh Presiden.
"Ya, [surat] dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, kepada wartawan, Kamis (23/11).
Pihak Istana pun menyatakan bahwa pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK segera diproses. Namun, Istana masih menunggu administrasi dari Polri.
"Kemensetneg masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri. Jika surat itu sudah diterima, maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan.
Menurut Ari, nantinya Presiden bakal mengeluarkan Keppres terkait pemberhentian sementara Firli bahuri.
ADVERTISEMENT
Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Belum ada penjelasan berapa nilai pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Namun penyidik sempat menyita dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Belum ada pernyataan dari Firli Bahuri soal status tersangkanya itu. Namun, dalam beberapa kesempatan, ia mengaku tidak pernah melakukan pemerasan.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini