Firli Bahuri Akan Lakukan Perlawanan Usai Ditetapkan Tersangka

23 November 2023 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan akan memberikan perlawanan usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Ya, kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dulu lah," ujar Ian saat dihubungi wartawan, Kamis (23/11).
"Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja," lanjutnya.
Ada dua hal yang menjadi alasan perlawanan. Pertama karena ia menganggap penetapan status tersangka dipaksakan, lalu alat bukti yang disita tak pernah diperlihatkan.
"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," jelas Ian.
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK di Gedung ACLC KPK RI, Senin (20/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11) malam.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli dijerat pasal berlapis. Firli disebut tidak hanya melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, tapi juga penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah.
ADVERTISEMENT
"Adapun perkara yang dilakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Ade di Polda Metro Jaya.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-udang 31 Tahun 99 Tentang Tipikor, jo Pasal 65 KUHP," lanjutnya.
Dalam perkara ini, Firli telah telah dimintai keterangannya sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) dan Jumat (20/11).
Polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Hingga kini total sudah 91 orang saksi dan 7 ahli yang diperiksa dalam perkara yang naik sidik sejak gelar perkara pada 6 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT