Di Kamar Hotel Sultan Proyek e-KTP Diatur

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ilustrasi korupsi e-KTP. (Foto: (Istimewa))
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi e-KTP. (Foto: (Istimewa))

Mantan Direktur PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya, mengatakan Tim Fatmawati yang mengatur pemenangan tender proyek e-KTP sudah terbentuk lewat pertemuan di Hotel Sultan.

"Saya diminta pak Irman untuk sewa ruangan untuk pertemuan tersebut, supaya aman saja katanya," ujar Richard saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/4).

Irman yang dimaksud Richard adalah eks Dirjen Dukcapil, Irman, yang kini menjadi terdakwa kasus e-KTP.

Baca: 49 Persen Dana e-KTP Diduga Dikorupsi

Saya diminta untuk sewa ruangan supaya aman.

Di Hotel Sultan, Richard menuturkan, ada lima orang termasuk Andi Agustinus alias Andi Narogong (tersangka kasus e-KTP) yang hadir dalam pertemuan tersebut. Richard pun turut mengamini bahwa pertemuan tersebutlah yang menjadi pencetus terjadinya pertemuan selanjutnya di ruko Jalan Fatmawati Jakarta Selatan milik Andi Narogong.

"Ya betul pak, yang menginisiasi pertemuan fatmawati itu Pak Andi, lalu Pak Andi menyampaikan pada saya," tutur Richard.

Baca: Andi Narogong, Juru Suap e-KTP dan Komplotan Tim Fatmawati

Yang menginisiasi pertemuan fatmawati itu Pak Andi.

Diketahui, Richard hadir dalam pertemuan di ruko Fatmawati dalam kapasitasnya sebagai ketua tim pemenangan e-KTP yang datang atas perintah dari terdakwa Irman.

"Saya masuk tim fatmawati saya sudah mengundurkan diri, jadi saya datang selaku pribadi. Sejak saya dapat tugas di fatmawati, saya sudah mengundurkan diri dari posisi saya sebagai direktur, agar saya tidak rancu pak," ujarnya.

Baca: Andi Narogong Sering Urus Proyek di DPR dan Dekat dengan Setya Novanto

Irman dalam sidang kasus korupsi e-KTP. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irman dalam sidang kasus korupsi e-KTP. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Berdasarkan dakwaan dikatakan antara bulan Mei hingga Juni 2010 terdakwa Irman meminta Richard untuk menyediakan hotel guna melakukan pertemuan yang akan membahas mengenai proyek pengadaan e-KTP.

Menindaklanjuti permintaan terdakwa Irman, Richard berkoordinasi dengan terdakwa Sugiarto yang akhirnya berkeputusan untuk menyewa kamar di Hotel Sultan Jakarta dengan pertimbangan agar terdakwa Irman yang sedang mengikuti rapat di komisi II DPR RI tidak terlalu jauh meninggalkan gedung DPR yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan.

Baca: Andi Narogong Simpan Uang Setara Rp 2,6 Miliar di Kantong Keresek

Andi Narogong ditahan KPK (Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Andi Narogong ditahan KPK (Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA)