Dianggap Tak Punya Niat Jahat, Satu Tersangka Hoaks Barbuk Thrifting Dibebaskan

2 Agustus 2023 11:19 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Promoter Polda Metro Jaya. Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Promoter Polda Metro Jaya. Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait berkas satu tersangka hoaks barang bukti thrifting yang tak diserahkan ke pihak kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, berkas tersangka AM tidak diteruskan lantaran pihaknya tidak menemukan niat jahat saat ia memposting status WhatsAppnya.
"Iya benar, karena tersangka yang satu tidak ditemukan mens rea nya (niat jahatnya) dan yang bersangkutan tidak atau bukan yang mentransmisikan konten yang dibuatnya tersebut ke medsos," ujar Ade dikutip Rabu (2/7).
Ade mengatakan, pihak yang mentransmisikan konten tersebut ke media sosial adalah EW dan IAS. Sehingga status tersangka AM sudah lepas sejak proses penyidikan.
"Yang mentransmisikan ke medsos adalah tersangka EW dan IAS. Sudah bebas saat dalam proses sidik," ungkap Ade.
Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus hoaks barbuk thrifting dibawa pulang penyidik. Foto: Dok. Istimewa
Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong tentang barang bukti hasil pengungkapan thrifting dibawa pulang penyidik untuk hadiah lebaran.
ADVERTISEMENT
Ade menjelaskan, berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada 31 Juli lalu.
"Telah menerima P21 (hasil penyidikan lengkap) dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023," ujar Ade lewat keterangannya, Selasa (1/8).
Ade menjelaskan, pihaknya juga langsung mengirimkan 2 tersangka berinisial EW dan IAS beserta barang buktinya ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Telah dikirimkan tahap II (penyerahan ke 2 orang tersangka dan barang buktinya) ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023," tuturnya.
Kasus ini bermula dari viralnya sebuah tangkapan layar status WhatsApp seseorang yang menampilkan foto barang bukti kasus perdagangan pakaian bekas impor alias thrifting. Diduga itu adalah barang bukti yang disita polisi.
ADVERTISEMENT
Pemilik status WhatsApp itu menuliskan keterangan bahwa akan diberi baju sitaan itu untuk baju lebaran. Ia mengatakan yang akan memberikan ialah abangnya yang bekerja di Ditreskrimsus.
"Ngakak banget punya Aa katanya 'nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya Aa kerja di Dirkrimsus ya gini," tulis keterangan status WhatsApp yang viral itu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 3 orang tersangka yang berinisial IAS (26), EW (29), dan AM (21).
IAS merupakan pemilik akun Twitter @askrlfess. Tersangka EW merupakan pengirim tangkapan layar status WhatsApp itu ke Twitter milik IAS hingga akhirnya tersebar luas. Sementara AM adalah pembuat status WhatsApp awal yang disebarkan oleh EW.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.