Dinas Lingkungan Hidup DKI Akan Tambah Lokasi Uji Emisi Kendaraan
·waktu baca 2 menit

Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menggencarkan uji emisi bagi kendaraan roda dua maupun roda empat dalam upaya terciptanya kualitas udara di Jakarta yang lebih baik.
Diketahui, saat ini Pemprov DKI telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan pelayanan kepada warganya agar segera melakukan uji emisi. Namun, nampaknya masih banyak antrean hingga ada warga yang tidak terlayani.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan saat ini baru terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua dan akan terus ditambah.
“Jumlah ini akan terus bertambah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempermudah perizinannya, sehingga diharapkan ekosistem uji emisi terbentuk dan masyarakat dapat memilih melakukan uji emisi di dekat tempat tinggalnya,” ujar Asep dalam keterangannya dikutip, Jumat (5/11).
"Saat ini, beberapa di antaranya telah mengajukan izin dan sudah terealisasi menjadi tempat uji emisi," tambahnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bagi warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan dapat mendatangi langsung tempat uji emisi tersebut dengan membawa STNK atau melalui aplikasi e-uji emisi
“Masyarakat dapat melakukan uji emisi di bengkel/kios/layanan mobile penyelenggara uji emisi yang dapat dilihat pada aplikasi e-uji emisi tersebut. Masa berlakunya selama satu tahun,” jelasnya.
Untuk itu, Asep meminta maaf kepada warga Jakarta yang belum dapat terlayani untuk melakukan uji emisi kendaraannya.
"Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga Jakarta atas antusiasmenya yang telah berbondong-bondong melakukan uji emisi. Saya juga memohon maaf bagi pemilik kendaraan yang belum terlayani saat uji emisi hari ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, penyelenggaraan kegiatan uji emisi gas buang kendaraan bermotor ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sejak tahun lalu sebagai bagian dari sosialisasi Pergub Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta melalui pengurangan emisi dari sektor transportasi.
