Direktur Koperasi Indosurya Kabur ke Luar Negeri, Bareskrim Ajukan Red Notice

10 Maret 2022 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Indosurya Finance Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indosurya Finance Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri terus mengusut tuntas kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan tersangka Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub, dan Head Admin, June Indria.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat ini 2 tersangka dengan inisial Henry Surya dan June Indria sudah ditahan. Sedangkan, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub diketahui kabur ke luar negeri.
Kini penyidik Bareskrim Polri sedang berkoordinasi dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice.
“Di sini kami sudah meminta bantuan kepada Divhubinter untuk menerbitkan red notice,” kata Whisnu saat konferensi pers di Gedung KSP Indosurya, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat jumpa pers kasus korupsi KSP Indosurya di Kantor Indosurya, Jakarta Pusat, Kamis (10/3) Foto: Dok. Istimewa
Whisnu berharap Suwito segera ditemukan guna melanjutkan proses hukum terkait dugaan korupsi KSP Indosurya Cipta di dalam negeri.
“Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ayub yang diduga ada di luar negeri,” jelasnya.
Hingga kini penyidik sudah memeriksa 240 saksi. Dan sudah ada 13 aset yang disita, mulai dari rekening hingga kendaraan roda empat.
ADVERTISEMENT
“Aset yang disita berupa dana atau uang di rekening BCA, kemudian juga ada penyitaan 47 kendaraan roda 4. Kemudian juga penyidik masih menunggu izin khusus penyitaan dari pengadilan antara lain pengadilan Tangerang, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Cibinong, Bekasi dan Bogor dengan total Rp. 261.925. 822.182,” lanjutnya.
Pasal yang dilanggar oleh ketiga tersangka yakni Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan kemudian Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Kemudian UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik pada Februari 2020. Hingga saat ini kasusnya belum naik ke pengadilan.