Dishub DKI Juga Tindak Odong-odong di Jalanan Kampung

24 Oktober 2019 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Odong-odong. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Odong-odong. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menertibkan odong-odong bermotor yang beroperasi di jalan-jalan umum Jakarta. Penertiban dilakukan lantaran odong-odong dinilai tak laik dijadikan alat transportasi di jalanan.
ADVERTISEMENT
Tidak di jalan protokol saja, odong-odong juga tak diizinkan beroperasi di jalan dalam perkampungan atau jalan alternatif. Sebab, jalur alternatif tetaplah jalanan umum.
“Tentu yang kita akan larang di jalan umum, karena itu memang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Jadi itu tidak memenuhi persyaratan laik jalan kendaraan bermotor,” ungkap Kadishub DKI, Syafrin Liputo, kepada kumparan, Kamis (24/10).
Odong-odong yang masih beroprasi di daerah Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Kita sesuai dengan regulasinya aja. Di dalam undang-undang disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, itu wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” tuturnya.
Syafrin mengatakan, Dishub DKI akan menindak tegas odong-odong yang masih membandel dengan beroperasi di jalanan. Sanksinya bisa berupa penghentian operasi hingga penyitaan unit odong-odong.
“Kita setop operasinya. Kita akan angkat, dibawa ke pool,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Meski dilarang, selama ini masyarakat sudah terbiasa dengan odong-odong yang dijadikan alat transportasi umum jarak dekat. Mereka memilih odong-odong karena terbilang hemat biaya dan cukup nyaman.
Terkait itu, Syafrin menekankan masyarakat harus menggunakan transportasi yang laik jalan, di mana pun dan apapun alasannya. Menurut Syafrin, meski di jalan kompleks perumahan sekalipun yang notabene tak tersentuh operasi aparat, pihaknya tetap tak merekomendasikan masyarakat menggunakan odong-odong.
“Sebenarnya tetap saja berbahaya. Jadi kita mengimbau kepada masyarakat justru jangan menggunakan itu (odong-odong),” ujar Syafrin.
Dishub DKI sebelumnya telah mengedarkan instruksi penertiban odong-odong di jalanan Jakarta. Menurutnya, kini pihaknya tengah melakukan pendataan tentang operasional odong-odong. Bahkan, sejumlah armada yang membandel juga telah dilakukan penyitaan.