Dishub DKI Tegaskan Taksi Online Kena Sistem Ganjil Genap

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga menggunakan aplikasi untuk memesan taksi berbasis dalam jaringan (online). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan aplikasi untuk memesan taksi berbasis dalam jaringan (online). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Beredar kabar taksi online masuk ke dalam pengecualian pada kebijakan perluasan kawasan ganjil-genap di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta membantah isu tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Lupito mengatakan hanya kendaraan umum berpelat kuning yang masuk dalam pengecualian wilayah ganjil-genal. Taksi online dan kendaraan pribadi yang memiliki pelat hitam tetap kena ganjil-genap.

“Pengecualian hanya untuk angkutan umum pelat kuning,” ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (8/8).

kumparan post embed

Syafrin menegaskan Pemprov DKI kini terus menyosialisasikan perluasan ganjil-genap. Sosialisasi rencananya digencarkan hingga 11 Agustus melalui sosial media hingga penyebaran flyer di pusat perbelanjaan.

Rute ganjil genap 2019 Foto: Dok. Dishub

“Tanggal 7-11 kami sosialisasi lewat media, baik elektronik, TV, cetak, dan radio. Kedua tanggal 9-11 kami akan sosialisasi sebar flyer. Besok kami akan sebar anggota di 4 mal, pertama di Citos, Atrium, Arion, Citra Mall. Tujuannya masyarakan pengguna kendaraan pribadi well informed terhadap kebijakan,” ujar Syafrin.

Kemudian pada 12 Agustus akan ada sosialisasi ke jalan. “Tanggal 12 baru kita akan di jalan sekaligus preventif dan preemtif di jalan. Itu pola sosialisasinya,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan kebijakan ini dengan uji coba setelah masa sosialisasi. Kebijakan ini mulai berlaku pada 9 September 2019.

kumparan post embed