Disnakertrans DKI: Tak Pernah Semua Sepakat dalam Penetapan UMP
·waktu baca 2 menit

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah kembali menegaskan, penetapan UMP DKI sebesar 5,1% tidak dilakukan secara sepihak. Semua melalui pembicaraan dengan dewan pengupahan.
“Penetapan ini [UMP] didasarkan pembicaraan di dewan pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat, dan pengusaha,” kata Andri saat rapat bersama komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12).
Andri menjelaskan, dalam pembahasan kenaikan revisi UMP tiap tahunnya memang selalu ada silang pendapat. Namun hal tersebut dapat dibahas kembali untuk menemukan kesepakatan bagi seluruh pihak.
“Pada saat pembahasan tidak ada kesepakatan. Bukan tahun 2021, tahun-tahun lalu juga tidak ada kesepakatan, apakah 2021 ada kesepakatan? Tidak, tapi kami ikut membicarakan,” jelasnya.
Namun, Andri mengungkapkan keputusan yang diambil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sesuai dengan angka yang dirumuskan dalam pertemuan dengan dewan pengupahan.
“Makanya di sini dibilang 'wah sepihak', enggak. Karena apa? Karena Pak Gubernur sesuai dengan ketentuan harus menetapkan sepakat atau tidak sepakat, angka yang dirumuskan di dewan pengupahan antara pemerintah, asosiasi, dan serikat itu harus diputuskan. Dan selama ini tidak ada kesepakatan, bukan hanya tahun 2022 ini tahun kemarin 2021 ada kesepakatan gak? Tidak,” ungkapnya.
Untuk itu, Andri menjelaskan setiap keputusan terkait revisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 telah melibatkan seluruh unsur di dalam dewan pengupahan.
“Artinya kami tetap melibatkan dewan pengupahan tetapi, kesepakatan untuk tidak sepakat dalam setiap kali dewan pengupahan itu tetap dilaksanakan. Karena masing-masing unsur itu mempunyai usulan masing-masing, tetapi itu kan dalam berita acara,” pungkasnya.
