Ditemukan Jaringan Serupa Pasar Muamalah di Bantul

kumparanNEWSverified-green

Seorang wartawan memfoto ruko pasar muamalah yang disegel polisi, di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Seorang wartawan memfoto ruko pasar muamalah yang disegel polisi, di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto

Keberadaan Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, yang bertransaksi dengan dinar dan dirham menuai sorotan publik. Jaringan pasar ini ternyata juga ditemukan di Kabupaten Bantul, DIY.

"Sejauh ini di kabupaten lain belum ada kecuali di Kabupaten Bantul," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY, Yanto Apriyanto, dikutip dari Antara, Sabtu (6/2).

Setidaknya ada tiga pasar yang diduga serupa Pasar Muamalah. Atas keberadaan pasar ini, Pemkab Bantul telah menutup pasar-pasar ini.

Dinar dan dirham berukir tulisan Amir Zaim Saidi. Foto: Div Humas Polri

Ketiganya berlokasi di Kecamatan Sedayu, timur RSUD Panembahan Senopati Bantul di Desa Trirenggo, dan di Jalan Parangtritis KM 4,3 Saman, Desa Bangunharjo, Sewon.

Yanto mengatakan semenjak muncul kasus Pasar Muamalah yang didirikan Zaim Saidi di Depok, Jawa Barat, pihak Disperindag DIY bersama Bank Indonesia, serta Polda DIY berkoordinasi memantau jaringan pasar itu di DIY.

Ilustrasi pasar. Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa

Para pedagang pasar di Jalan Parangtritis Bantul yang diduga berjejaring dengan Pasar Muamalah, kata dia, biasa bertransaksi dengan mata uang asing berupa koin dirham dan dinar setiap Minggu hari pasaran Legi. Sedangkan hari-hari biasa ada yang tetap menggunakan mata uang rupiah.

"Tapi di hari-hari biasa tidak menutup kemungkinan mereka juga menerima mata uang dinar dan dirham juga," kata dia.

Ilustrasi koin dirham. Foto: Getty Images

Yanto mengatakan, pemerintah telah meminta pengelola pasar menghindari penggunaan mata uang asing dalam bertransaksi karena melanggar UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang.

"Kalau hanya untuk memberdayakan UMKM tidak masalah asal mata uangnya jangan mata uang asing. Silakan mengembangkan UMKM, tapi kalau menggunakan selain mata uang rupiah ya terpaksa kita melaksanakan tindakan," kata dia.

Pasar Muamalah di Depok ada sejak 2001 atas prakarsa Zaim Saidi. Polisi pun telah menetapkan Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 UU Nomor 1/1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Foto: Instagram/@zaim.saidi

Sebagai pengelola pasar, Saidi menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Antam), dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.

Dinar yang digunakan dalam transaksi di pasar tersebut berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat, sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberat 2,975 gram.

kumparan post embed