DKPP: Kasus Wahyu Setiawan Itu Kecelakaan

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KPU RI menggelar acara refleksi hasil penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dan persiapan Pemilu 2020 di Gedung KPU RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1). Dalam acara itu, Plt Ketua DKPP Muhammad menilai penyelenggaraan pemilu 2019 sebenarnya sudah cukup baik meski sempat diwarnai kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Transparansinya sudah luar biasa, akuntabilitasnya sudah luar biasa. Kalau pun peristiwa kemarin (kasus Wahyu Setiawan), itu kecelakaan menurut saya," kata Muhammad di Gedung KPU RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

Muhammad mengibaratkan, KPU sebagai pengendara yang taat aturan. Meski mengantongi SIM dan mematuhi rambu lalu lintas, namun dalam perjalanan bertemu dengan pengendara ugal-ugalan dan menabraknya.

"Kita on the track lampu merah kita stop, tapi ada satu orang yang dikirim Tuhan untuk menguji kita, lalu menabrak salah satu orang yang taat lalu lintas. Ya, kira-kira KPU seperti itu," kata Muhammad.

"Ada satu orang yang dikirim Tuhan untuk menguji lembaga ini, apakah masih kuat berdiri?" imbuhnya.

Plt Ketua DKPP Muhammad memimpin sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Dalam kesempatan itu, Muhammad juga menyinggung sidang etik untuk Wahyu Setiawan oleh DKPP di Gedung KPK pekan lalu. Menurutnya, banyak organisasi yang mendesaknya untuk menanyakan aliran uang yang diterima Wahyu Setiawan, namun hal itu tidak bisa dilakukan oleh DKPP.

"Kita tidak mau masuk proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," ucapnya.

Menurut Muhammad, menggelar sidang di KPK tidak mudah karena ia harus bernegosiasi dengan pihak KPK melalui deputi penindakan. Apalagi, kata Muhammad, pihaknya tidak bisa masuk ke wilayah hukum yang masih diselidiki oleh KPK.

kumparan post embed

"Kami tidak boleh, dalam rangka penegakan kode etik, memilih atau memutus saudara Wahyu Setiawan tanpa mendengar pembelaannya. Yang dikhawatirkan, jangan sampai masuk wilayah KPK, saya bilang tidak. Akhirnya kita live streaming, kan, kita tidak masuk ke wilayah (hukum) KPK," tutur Muhammad.

Dalam sidang tersebut, DKPP memutuskan untuk memecat Wahyu Setiawan karena dianggap telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Sehari setelah putusan itu dikeluarkan, Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Keppres pemecatan Wahyu Setiawan secara tidak terhormat.

"Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 atas nama WS," kata juru bicara presiden Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Jumat (17/1).