DKPP Putus Perkara Dugaan Asusila Ketua KPU RI ke PPLN Den Haag Siang Ini

3 Juli 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para anggota KPU mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat (26/4/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Para anggota KPU mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat (26/4/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang putusan terhadap perkara yang melibatkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Kasus ini terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
ADVERTISEMENT
Sidang akan dilaksanakan di kantor DKPP Jakarta secara terbuka pukul 14.00 WIB.
Majelis DKPP sebelumnya telah menggelar dua kali sidang sejak 22 Mei untuk mendengarkan keterangan pengadu, teradu dan pihak terkait.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Perkara dugaan asusila ini diterima oleh DKPP dari perempuan berinisial CAT. CAT merupakan anggota PPLN Den Haag. CAT mundur sebagai anggota PPLN karena ada upaya menggoda terhadap dirinya.
Kemudian, dia memberi kuasa kepda Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan membuat laporan pada Kamis (18/4).
Pelapor mendalilkan Hasyim telah melakukan tindak asusila kepada salah satu anggota PPLN Den Haag, Belanda. Hasyim didalilkan menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan hasrat pribadinya.
Suasana Kantor DKPP RI di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hasyim telah membantah dalil pemohon itu yang disampaikan pada sidang perdana. Dia mengeklaim, seluruh pokok aduan tidak sesuai dengan fakta.
ADVERTISEMENT
“Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua. Dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” kata Hasyim kepada wartawan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (22/5).
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan,” ujarnya.
Kendati begitu, baik Hasyim maupun kuasa hukum CAT tidak membeberkan fakta persidangan karena sidang digelar secara tertutup.
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik karena memiliki hubungan kepada Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein. Atas laporan tersebut, Majelis Sidang DKPP menjatuhkan hukuman peringatan keras dan terakhir kepada Hasyim.
ADVERTISEMENT