Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
DKPP Putus Perkara Dugaan Asusila Ketua KPU RI ke PPLN Den Haag Siang Ini
3 Juli 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang putusan terhadap perkara yang melibatkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Kasus ini terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
ADVERTISEMENT
Sidang akan dilaksanakan di kantor DKPP Jakarta secara terbuka pukul 14.00 WIB.
Majelis DKPP sebelumnya telah menggelar dua kali sidang sejak 22 Mei untuk mendengarkan keterangan pengadu, teradu dan pihak terkait.
Perkara dugaan asusila ini diterima oleh DKPP dari perempuan berinisial CAT. CAT merupakan anggota PPLN Den Haag. CAT mundur sebagai anggota PPLN karena ada upaya menggoda terhadap dirinya.
Kemudian, dia memberi kuasa kepda Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan membuat laporan pada Kamis (18/4).
Pelapor mendalilkan Hasyim telah melakukan tindak asusila kepada salah satu anggota PPLN Den Haag, Belanda. Hasyim didalilkan menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan hasrat pribadinya.
Hasyim telah membantah dalil pemohon itu yang disampaikan pada sidang perdana. Dia mengeklaim, seluruh pokok aduan tidak sesuai dengan fakta.
ADVERTISEMENT
“Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua. Dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” kata Hasyim kepada wartawan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (22/5).
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan,” ujarnya.
Kendati begitu, baik Hasyim maupun kuasa hukum CAT tidak membeberkan fakta persidangan karena sidang digelar secara tertutup.
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik karena memiliki hubungan kepada Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein. Atas laporan tersebut, Majelis Sidang DKPP menjatuhkan hukuman peringatan keras dan terakhir kepada Hasyim.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim.
Updated 28 Juli 2024, 16:06 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini