Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah melakukan pembenahan data peserta, bukan hanya menaikkan iuran semata. Menurutnya, data peserta harus dibenahi untuk kelancaran jalannya BPJS di tengah masyarakat.
"Komisi 9 dan Komisi 11 meminta bahwa cleansing data dan pemutakhiran data dan juga validitas data itu dilakukan sesegera mungkin, karena itu temuan dari BPKB juga," ujar Mufida dalam diskusi Polemik di Hotel Ibis Jakarta, Sabtu (2/11).
Dia juga turut menyoroti beberapa aspek lainnya yang perlu jadi fokus dibenahi pemerintah guna memaksimalkan program ini. Dia menilai, hal-hal tersebutlah yang menjadi akar dari persoalan BPJS Kesehatan.
"Selain tentang persoalan kepesertaan, ada juga persoalan tentang biaya, manfaat jaminan kesehatan, dan juga strategi purchasing. Tiga kendala ini juga disampaikan juga oleh Ibu Menkeu, artinya mari kita sama-sama dudukan persoalan BPJS ini, mana yang jadi akar masalah," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dia menilai, kenaikan iuran tak akan menyelesaikan apa pun malah menambah beban masyarakat. Sebab, masyarakat perlu mengeluarkan biaya lebih besar lagi, sementara pendapatannya tak meningkat.
"Dinaikin iuran ini, kalau akarnya tidak diselesaikan, tidak akan menyelesaikan persoalan BPJS, dan akan menambah beban masyarakat, terlebih khususnya kelas 3," tuturnya.
Maka, sebagai anggota DPR, dia meminta agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini kembali ditinjau. Sebab, dalam rapat bersama dengan DPR, anggota DPR memang menolak kenaikan ini sejak awal.
"Kita berharap, tolong, suara yang sudah disepakati bersama di dalam rapat dengan DPR pada 2 September 2019, tolong jangan diabaikan. Kita paham, kita sifatnya konsultasi dan tidak mengikat, tapi ini adalah kesepakatan bersama. Jadi kami sangat mengharapkan, kenaikan BPJS ini ditinjau ulang," kata dia.
Untuk diketahui, Jokowi menyetujui usulan Kementerian Keuangan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Adapun kenaikan iuran BPJS yakni penerima manfaat layanan kelas III sebesar Rp 42.000, kelas II sebesar Rp 110.000, dan kelas I sebesar Rp 160.000.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini berlaku sejak Jumat (1/11) kemarin berdasarkan Pasal 34 Ayat 2 Perpres. Kenaikan ini diputuskan setelah meninjau defisit BPJS kesehatan yang terus meningkat setiap tahunnya.