DPRD DKI: Imbauan Larangan Mudik Bisa Dilakukan saat Salat Tarawih

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tradisi mudik di indonesia. Foto: Dok. Wikimedia Commons
zoom-in-whitePerbesar
Tradisi mudik di indonesia. Foto: Dok. Wikimedia Commons

Pemprov DKI tengah mempertimbangkan pemberlakuan SIKM atau menyusun aturan baru untuk larangan mudik Lebaran 2021. Namun larangan mudik dinilai tak hanya dilakukan lewat aturan, tapi juga lewat sosialisasi dan imbauan yang intensif.

Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Jhonny Simanjuntak menilai, sosialisasi larangan mudik bisa dibantu oleh tokoh-tokoh agama. Sosialisasi dan imbauan larangan mudik bisa dilakukan setiap selesai salat tarawih misalnya.

"Sosialisasi harus sudah mulai diterapkan. Tidak saja hanya dari unsur pemerintah, tapi juga melibatkan unsur tokoh agama, organisasi keagamaan NU, Muhammadiyah, MUI, dilibatkan, disosialisasikan seperti itu," ujar Jhonny saat dihubungi, Selasa (30/3).

"Enggak salah saya pikir imbauan dari tokoh agama mereka misal katakan selesai salat tarawih diumumkan, diimbau saya pikir hal-hal seperti itu," tambahnya.

Dia menilai terkait larangan mudik tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, tapi harus dilakukan bersama dengan warga. Sebab ini menjadi kepentingan semua pihak untuk bisa aman dan tak terpapar COVID-19.

embed from external kumparan

"Jadi jangan dianggap sebagai urusan pemerintah tok, tapi sebagai urusan seluruh warga juga. Partisipasi aktif juga harus ada," kata dia.

Untuk penerapan SIKM, dia juga mengaku setuju untuk dihidupkan lagi. Penerapan SIKM juga bisa dilengkapi dengan testing ulang dengan GeNose di bandara dan terminal.

"SIKM itu diterapkan saja kembali, karena pengalaman yang sudah-sudah telah kita lihat ketika akhir tahun kemarin terjadi lonjakan orang kena COVID. Sekarang ini saya setuju banget itu kalau dilarang mudik," tegasnya.