DPRD DKI Kritik Kerja TGUPP, Bandingkan dengan Tugas Sekda

18 Juli 2022 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruang TGUPP di Balai Kota Jakarta. Foto: Nabilla Fatiara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ruang TGUPP di Balai Kota Jakarta. Foto: Nabilla Fatiara/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, menyoroti kinerja Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
ADVERTISEMENT
Menurut Hasbi, kehadiran TGUPP dianggap mengambil alih tugas perangkat daerah yang lain. Salah satunya adalah tugas Sekretaris Daerah, Marullah Matali.
“Saya rasa selama ini Pak Sekda tidak dikasih peran selayaknya dia seorang Sekda, yang berperan yang lain,” kata Hasbi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/7).
“Pokoknya semua TGUPP dari awal, enggak maksimal, DKI ini sudah nggak maksimal. Perannya tidak sesuai,” lanjut anggota Komisi B DPRD DKI ini.
Jika melihat Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan, TGUPP memiliki tugas untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan tugasnya yang mencakup:
ADVERTISEMENT
Selain itu TGUPP juga memiliki wewenang untuk mengundang rapat perangkat daerah, meminta data dan informasi dari perangkat daerah dan mendengarkan pendapat dari masyarakat.
Tugas-tugas ini yang kemudian dinilai oleh DPRD melampaui tupoksi yang sebenarnya. Hasbi memang tidak merinci dengan jelas kebijakan Sekda yang mana yang diambil alih oleh TGUPP.
“Saya tidak pernah mengkritik Pak Anies selama ini. Tapi soal ini saya kritik. Semua anggota dewan tahu, semua SKPD tahu, cuma takut ngomong. TGUPP itu melebihi Sekda,” jelasnya.
Anies diketahui memiliki 74 anggota TGUPP yang mendampingi kinerjanya sejak awal ia menjabat sebagai Gubernur. Gubernur-gubernur sebelumnya juga didampingi oleh TGUPP, hanya saja anggota TGUPP Anies jauh lebih banyak dari gubernur sebelumnya.