Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Komisi D DPRD DKI menyepakati usulan anggaran rehabilitasi rumah dinas gubernur DKI yang diajukan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) sebesar Rp 2,4 miliar. Persetujuan anggaran rehabilitasi rumah dinas gubernur tak berjalan alot dan langsung disetujui seluruh anggota dewan.
ADVERTISEMENT
Usulan anggaran disepakati dalam rapat penambahan anggaran diajukan Komisi D DPRD DKI dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
Kadis DCKTRP Heru Hermanto mengatakan, anggaran itu diajukan lantaran rumah dinas gubernur DKI telah 3 tahun tak direhabilitasi. Padahal, rumah dinas itu salah satu cagar budaya yang perlu dilestarikan.
"Ini (rumah dinas gubernur) sudah 2-3 tahun tak direhab," kata Heru.
Mendengar itu, Ketua Komisi D Ida Mahmudah bertanya kepada seluruh fraksi apakah usulan anggaran dapat disetujui. Seluruh anggota menyetujui dan tak memberikan interupsi apapun.
"Anggaran Rp 2,4 miliar apakah disetujui?" kata dia.
"Setuju," teriak anggota. Setelah itu, Ida mengetok palu kesepekatan.
Sebelumnya, rehabilitasi rumah dinas gubernur DKI menjadi polemik lantaran dianggap terlalu mahal. Terlebih, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menempati rumah dinas tersebut.
ADVERTISEMENT
Heru menjelaskan rehabilitasi dilakukan beberapa bagian dari rumah dinas mulai mengalami kerusakan.
“Atapnya kan banyak yang mulai keropos. Banyak interior, atap, plafon. Kalau lantai enggak, karena lantainya bagus,” kata Heru, Jumat (4/10).