Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
DPRD: Perda Corona Jadi Pegangan Pemprov, Atur Jaminan Kesehatan hingga Pidana
30 September 2020 12:22 WIB
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra M Taufik mengatakan, Perda corona ini sangat penting untuk menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi Pemprov DKI dalam menangani corona.
"Sangat penting untuk pegangan Pemda. Saya kira memang harus segera ditetapkan agar supaya punya pegangan lebih kuat apa yang harus dilakukan Gubernur, Pemda DKI," kata Taufik di Balai Kota, Jakarta, Rabu (30/9).
Adapun isi Raperda yang tengah dibahas untuk menjadi Perda ini berisi tentang penanganan corona , mulai dari bantuan hingga penegakan hukum agar penanganan bisa lebih fokus dan cepat. Misalnya mulai dari jaminan kesehatan masyarakat hingga memungkinkan sanksi pidana untuk pelanggaran selama penanganan corona.
"Perda itu kan menyangkut, pertama soal jaminan kesehatan bagi masyarakat. Kemudian soal ada sanksi. Kemudian ada soal kolaborasi antara pemda dan masyarakat dan lainnya. Supaya penanganan COVID bisa lebih fokus dan lebih cepat. Termasuk misalnya pembagian sembako," jelasnya.
Dia menjelaskan, Perda corona akan jauh lebih detail dibandingkan sejumlah Pergub yang telah dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Perda ini juga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
ADVERTISEMENT
"Perda ini jauh lebih detail. Kedua kekuatan hukumnya kan lebih kuat sehingga Gubernur punya senjata lah buat laksanakan," tutupnya.