Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dukungan untuk Nurul Fahmi dari Ruang Paripurna DPR
24 Januari 2017 14:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT
Penahanan Nurul Fahmi (28) pengibar bendera merah putih bertuliskan kalimat tauhid, sebelum akhirnya dibebaskan siang ini, menuai kritikan. Anggota DPR Almuzzammil Yusuf meminta Polri bijak menyelesaikan kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Saya ingin bertanya kepada Presiden Republik Indonesia dan pejabat penegak hukum khususnya Kapolri, tentang status para pembuat gambar atau tulisan di tengah bendera merah putih," ucap Almuzzammil dalam interupsi di ruang paripurna DPR, Jakarta, Senin (24/1).
Muzammil menunjukan 5 gambar berbeda yang menunjukkan saat bendera Indonesia diberi tulisan atau gambar. Pertama, saat konser band bergambar artis Indonesia di tengah bendera merah putih. Kedua, konser Band Dream Theatre di tengah bendera merah putih. Ketiga, konser Band Metallica di tengah bendera merah putih.
Keempat, para pendukung Ahok yang menuntut pembebasan Ahok dengan tulisan di tengah bendera merah putih. Kelima, demostran yg menulis kata 'Kita Indonesia' di tengah bendera merah putih. Keenam, bendera merah putih yang bertuliskan kata 'Laa Ilaha Illallah' yang ditulis Nurul Fahmi (NF).
ADVERTISEMENT
"Dari 6 gambar di atas hanya NF yang diproses hukum. Kabid Humas Polda Metro di media mengatakan ada atau tidak ada pelapor kasus NF akan diproses hukum. Pertanyaan saya, bagaimana dengan 5 pelaku serupa? Mengapa mereka tidak diproses hukum," tanya politikus PKS itu.
Pasal 24 pada UU 24 tahun 2009 menegaskan bahwa perbuatan penodaan bendera negara harus ada niat jahat dan unsur kesengajaan. "Sungguh tidak masuk nalar jika kata-kata mulia 'Laa Ilaha Illallah' dimaksud untuk menodai, menghina, dan merendahkan bendera negara sebagaimana dimaksud UU 24/2009," lanjutnya.
Menurutnya, jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan menggiring kesimpulan publik bahwa kata mulia 'Laa ilaha Ilallah' yang telah menemani para pejuang mengusir penjajah, menjadi kata yang terlarang dan direndahkan di Indonesia yang mayoritas muslim dan negara muslim terbesar di dunia.
ADVERTISEMENT
"Saya ingin meminta kepada Kapolri untuk menegakkan prinsip negara hukum. Yakni (1). Supremasi hukum bukan kekuasaan, (2). Persamaan warga negara di hadapan hukum bukan perbedaan. (3). Penegakan hukum dengan menghormati aturan hukum. Bukan dengan melabrak aturan hukum," paparnya.
"NF telah ditangkap aparat penegak hukum di tengah malam seperti seorang teroris dan bandar narkoba. Padahal dalam kasus NF harus dibuktikan unsur kesengajaan dan niat jahat," tegas politikus asal Lampung itu.
Dia juga mengingatkan Presiden Jokowi agar jangan sampai sejarah mencatat ada warga yang diproses hukum dengan cara tak patut, hanya karena yang bersangkutan menulis tauhid pada Bendera Merah putih.
"Untuk teman-teman anggota DPR RI, saya yakin saya tidak sendiri dalam merasakan ketidakadilan terhadap proses hukum ini. Saya yakin banyak anggota DPR yang merasakan hal yang sama. Untuk itu saya minta teman-teman berdiri," ajak Muzzammil.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, sebagian anggota DPR berdiri sebagai bentuk dukungan untuk Nurul Fahmi.
Nurul Fahmi baru saja ditangguhkan penahanannya. Dia dijemput oleh Ustad Arifin Ilham. Polisi mengabulkan permohonan keluarga karena dua alasan.
"NF kooperatif dan istrinya baru lahiran," jelas Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Jakarta, Selasa (24/1).