Eggi Sudjana-Damai Hari Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya ke Polda Metro

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pembina Eggi Sudjana memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pembina Eggi Sudjana memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai pernah satu gerbong bersama Roy Suryo sebagai tersangka kasus isu ijazah palsu mantan presiden Jokowi. Namun, kasus Eggi dan Damai kini dihentikan, sedangkan Roy Suryo dkk tetap menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan polisi yang telah diterima pada Minggu, 25 Januari 2026.

collection embed figure

“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/1).

Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses distribusi.

"Masih distribusi LP karena baru semalam LP-nya terbit," kata Budi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dan Kasubbidpenmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (19/1). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan

Budi menjelaskan, laporan pertama diajukan Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin. Sementara laporan kedua diajukan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” ujarnya. Budi sendiri tak merinci pernyataan seperti apa yang disampaikan Roy dan Ahmad tersebut.

Menurut Budi, kedua laporan tersebut disangkakan dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pakar telematika Roy Suryo berjalan masuk untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Pertemuan dengan Jokowi

Sementara itu, Damai Hari Lubis memaparkan duduk perkara laporannya bermula ketika dirinya dan Eggi Sudjana menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo beberapa waktu lalu.

“Dia (Roy) bicara bahwa pemanggilan tanggal 22 kemarin, (hari) Kamis, itu akibat saya dengan Bang Eggi, senior saya, ke Solo,” ujar Damai yang berprofesi sebagai advokat ini saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (26/1).

Pada 22 Januari, Roy Suryo menemani sejumlah tersangka kasus tuduhan ijazah palsu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Damai menilai pernyataan tersebut sebagai tudingan yang tidak berdasar dan merugikan dirinya secara moril. Ia menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk penghasutan.

video from internal kumparan

“Dia bilang itu gara-gara saya ke sana, inilah makanya dipanggil orang-orang itu. Itu hasut itu namanya,” katanya.

Damai juga menegaskan bahwa upaya yang dilakukannya untuk memperjuangkan pemulihan status hukumnya merupakan hak yang dijamin undang-undang dan tidak seharusnya dikaitkan dengan peristiwa lain.

Kuasa hukumnya, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Damai Hari Lubis, saat mendatangi Polda Metro Jaya terkait pelaporan dugaan penodaan agama yang dilakukan Pandji Pragiwaksono, Senin (26/1). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Lebih lanjut, Damai menegaskan, SP3 yang diterimanya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi merupakan haknya sebagai warga negara.

Ia sebelumnya berstatus tersangka, namun kini status tersebut dicabut setelah tercapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice.

“Saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status TSK itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi, pemulihan hak saya,” jelasnya.

video from internal kumparan

Damai merasa heran serta menyesalkan tudingan Ahmad Khozinudin yang mengaitkan SP3 kasusnya dengan pertemuannya dengan Jokowi tersebut dan menyebutnya sebagai KUHAP Solo.

"Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan 'KUHAP Solo'," kata dia.

Atas pernyataan tersebut, Damai melaporkan Ahmad Khozinudin dengan sangkaan fitnah, penistaan, dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

“Nah, saya laporkan fitnah, penistaan, ujaran kebencian, pasal undang-undang ITE,” tegas Damai.