Eks Kepala BPPBJ DKI Disanksi Akibat Lecehkan Staf, Bagaimana Kondisi Korban?

29 April 2021 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Hasil pemeriksaan Inspektorat DKI menyatakan eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda bersalah terkait aduan pelecehan seksual yang dilakukan kepada stafnya.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, Bless dijatuhi dua sanksi pencopotan jabatan dan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40%.
Lantas bagaimana dengan kondisi korban?
Usai menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus ini, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, korban saat ini dalam kondisi baik. Namun sulit melupakan pelecehan yang diterima oleh bosnya.
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa Provisi DKI, Blessmiyanda. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
"Baik-baik saja. Meskipun sulit untuk melupakan apa yang dialaminya," ujar Edwin di Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/4).
Korban, kata dia, masih membutuhkan pemulihan secara psikis. Sementara kelanjutan kasus ke ranah pidana hingga saat ini belum diputuskan korban.
"Tentu masih butuh rehabilitasi psikologis untuk korban dan pemulihannya. Saya pikir terkait pemberitaan, kita juga berusaha mencegah untuk tidak membuka profil korban. Karena bisa membuat tekanan bagi korbannya," tuturnya.
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Untuk membawa ke ranah pidana, dinilai belum tentu mudah untuk korban membuka lagi kasus ini. Bisa jadi korban merasa cukup dengan sanksi Pemprov. Namun LPSK memastikan siap mendampingi jika korban membawa kasus ke ranah pidana.
ADVERTISEMENT
"Pihak yang langsung merasakan baik dan buruknya termasuk buat kembali hidup normal sewajarnya kan tentu korban punya kekhawatiran banyak hal termasuk tekanan psikis yang mungkin buat orang itu lumrah, tapi buat korban tentu bisa jadi hal yang berbeda," jelasnya.
Adapun korban yang melapor ke LPSK hanya ada satu orang. Namun di luar itu, korban tindakan asusila Bless disebut lebih dari satu orang.
"Yang ke LPSK ada satu. Di luar itu tidak ke LPSK. Lebih dari satu korbannya. Saya bukan pihak pemeriksa, tapi pendengar keterangan dari Gubernur bahwa korban lebih dari satu," tutupnya.